Akurat
Pemprov Sumsel

DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Undang-Undang Usul Inisiatif

Putri Dinda Permata Sari | 21 April 2026, 11:35 WIB
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Undang-Undang Usul Inisiatif
Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin rapat pengesahan RUU PSDK, Selasa (21/4/2926). (Youtube DPR)

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi undang-undang usul inisiatif DPR.

Pengesahan dilaksanakan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2926).

Rapat diawali penyampaian laporan pembahasan RUU PSDK oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pairera.

Proses penyusunan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya bersama pihak pemerintah yakni Kementerian Hukum.

Andreas menjelaskan, RUU PSDK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal. Yang antara lain mencakup perluasan perlindungan bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang selama ini sering mendapat ancaman.

Baca Juga: Hari Kartini 2026, Ketua DPR: Perempuan Harus Jadi Penentu Arah Bangsa

Setelah penyampaian laporan, Ketua DPR menanyakan kepada sidang apakah laporan tersebut diterima dan bisa ditindaklanjuti untuk pengesahan.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" ucap Puan yang diikuti ketuk palu tanda persetujuan.

Setelah pengesahan, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pendapat pemerintah mewakili Presiden Prabowo Subianto tentang RUU PSDK.

Komisi XIII DPR sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk segera merampungkan pembahasan RUU PSDK dan menargetkan pengesahan pada masa sidang saat ini.

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, dalam rapat bersama pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026), menyampaikan, percepatan pembahasan dilakukan agar regulasi perlindungan saksi dan korban dapat segera diperkuat, mengingat urgensi perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Baca Juga: DPRD Jakarta Apresiasi Pengendalian Banjir, Tantangan Fiskal 2027 Jadi Sorotan

Menurutnya, sinergi antara DPR dan pemerintah menjadi kunci agar RUU tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan hukum nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mewakili Presiden menyampaikan pendapat pemerintah.

Ada pun, berikut pendapat pemerintah terhadap RUU PSDK:

1. Perluasan subjek perlindungan yang tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga pihak lain yang memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana, seperti saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informen, dan atau ahli.

2. Pemuatan hak asasi dan korban yang meliputi antara lain hak atas perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum, pendampingan, informasi mengenai perkembangan perkara, serta pemulihan melalui mekanisme restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

3. Penguatan kewenangan dan kelembagaan perlindungan saksi dan korban akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Presiden.

4. Pengaturan bentuk dan mekanisme perlindungan yang lebih fleksibel dan adaptif sesuai dengan karakteristik perkara serta kebutuhan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informen, dan ahli yang memperoleh perlindungan.

5. Penguatan koordinasi dan kerjasama antara aparat penegah hukum dan lembaga terkait, antara lain melalui mekanisme pertukaran informasi, dukungan pelaksanaan perlindungan, serta pemenuhan hak asasi dan korban hak saksi dan korban secara terpadu dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

6. Penegasan tanggung jawab negara dalam menjamin keberlangsungan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang berkeadilan.

7. Pengaturan mengenai dana abadi perlindungan saksi dan korban yang diselaraskan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pemulihan bagi korban secara berkesinambungan.

Baca Juga: RUU PPRT Disepakati di Baleg, Ini Poin Krusial yang Disepakati DPR dan Pemerintah

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.