DPR Sahkan Revisi UU P2SK Jadi Undang-Undang

AKURAT.CO DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Turut mendampingi pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, DPR terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil pembahasan tingkat I yang disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal.
Dalam laporannya, Hekal menjelaskan pembahasan revisi UU P2SK telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 melalui sejumlah rapat kerja dan pembahasan bersama pemerintah.
Baca Juga: DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tetap Menjadi Usul Inisiatif Parlemen
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat landasan hukum dalam pengembangan sektor keuangan nasional sekaligus mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung perekonomian.
Setelah mendengarkan laporan Komisi XI, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada peserta rapat.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Ketukan palu pimpinan rapat kemudian menandai pengesahan revisi UU P2SK menjadi undang-undang.
Dengan disahkannya revisi UU P2SK, pemerintah dan DPR berharap pengaturan sektor keuangan nasional dapat semakin adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan penguatan sistem keuangan di masa mendatang.
Baca Juga: Beri Ruang Kampus Swasta Rekrut Mahasiswa, Komisi X DPR Minta Seleksi PTN Tuntas Juli
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









