DPR Sahkan Revisi UU P2SK Jadi Undang-Undang

AKURAT.CO DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Turut mendampingi pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, DPR terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil pembahasan tingkat I yang disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal.
Dalam laporannya, Hekal menjelaskan pembahasan revisi UU P2SK telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 melalui sejumlah rapat kerja dan pembahasan bersama pemerintah.
Baca Juga: DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tetap Menjadi Usul Inisiatif Parlemen
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat landasan hukum dalam pengembangan sektor keuangan nasional sekaligus mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung perekonomian.
Setelah mendengarkan laporan Komisi XI, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada peserta rapat.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Ketukan palu pimpinan rapat kemudian menandai pengesahan revisi UU P2SK menjadi undang-undang.
Dengan disahkannya revisi UU P2SK, pemerintah dan DPR berharap pengaturan sektor keuangan nasional dapat semakin adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan penguatan sistem keuangan di masa mendatang.
Baca Juga: Beri Ruang Kampus Swasta Rekrut Mahasiswa, Komisi X DPR Minta Seleksi PTN Tuntas Juli
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









