Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Rampung, DPR Tunggu Surpres Pengesahan

AKURAT.CO Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (RUU PA) resmi menuntaskan pembahasan di tingkat Panja. DPR kini menunggu Surat Presiden (Surpres), untuk melanjutkan proses pembahasan hingga pengesahan menjadi undang-undang.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan penyelesaian pembahasan RUU PA menjadi tahapan penting dalam upaya memperkuat keberlanjutan Otonomi Khusus Aceh.
Dia mengapresiasi keterlibatan berbagai elemen masyarakat Aceh, yang dinilai aktif memberikan masukan selama proses penyusunan RUU berlangsung.
Baca Juga: Revisi UU Pemerintahan Aceh, Baleg Usul Ada Badan Khusus untuk Optimalkan Dana Otsus
Kontribusi dari Pemerintah Aceh, DPRA, kepala daerah, hingga tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi tersebut.
"Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari Gubernur dan DPRA, para Bupati dan Wali Kota, serta tokoh masyarakat yang secara proaktif telah memberikan masukan, kontribusi, dan pemikiran yang produktif dan positif terhadap pembahasan RUU ini hingga selesai menjadi inisiatif DPR," kata Firman dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Baca Juga: Percepat Pemulihan, Pemerintah Tambah TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumbar dan Sumut
Dia berharap, RUU Pemerintahan Aceh dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan kewenangan Aceh ke depan.
Dia juga meminta pemerintah segera menyelesaikan proses harmonisasi, agar Presiden dapat segera menerbitkan Surpres sebagai dasar kelanjutan pembahasan di DPR.
"Semoga RUU ini dapat menjadi landasan hukum terhadap pengelolaan perpanjangan Otonomi Khusus Aceh. Semoga pemerintah segera menyelesaikan harmonisasi dan Presiden dapat segera menurunkan Surpres, sehingga RUU PA dapat segera dibahas di Panja dan DPR segera mengesahkannya menjadi UU," pungkas Firman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








