Akurat Logo

Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Rampung, DPR Tunggu Surpres Pengesahan

Putri Dinda Permata Sari | 27 Mei 2026, 13:20 WIB
Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Rampung, DPR Tunggu Surpres Pengesahan
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo. (Dok. Fraksi Golkar DPR RI)

AKURAT.CO Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (RUU PA) resmi menuntaskan pembahasan di tingkat Panja. DPR kini menunggu Surat Presiden (Surpres), untuk melanjutkan proses pembahasan hingga pengesahan menjadi undang-undang.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan penyelesaian pembahasan RUU PA menjadi tahapan penting dalam upaya memperkuat keberlanjutan Otonomi Khusus Aceh.

Dia mengapresiasi keterlibatan berbagai elemen masyarakat Aceh, yang dinilai aktif memberikan masukan selama proses penyusunan RUU berlangsung.

Baca Juga: Revisi UU Pemerintahan Aceh, Baleg Usul Ada Badan Khusus untuk Optimalkan Dana Otsus

Kontribusi dari Pemerintah Aceh, DPRA, kepala daerah, hingga tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi tersebut.

"Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari Gubernur dan DPRA, para Bupati dan Wali Kota, serta tokoh masyarakat yang secara proaktif telah memberikan masukan, kontribusi, dan pemikiran yang produktif dan positif terhadap pembahasan RUU ini hingga selesai menjadi inisiatif DPR," kata Firman dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Baca Juga: Percepat Pemulihan, Pemerintah Tambah TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumbar dan Sumut

Dia berharap, RUU Pemerintahan Aceh dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan kewenangan Aceh ke depan.

Dia juga meminta pemerintah segera menyelesaikan proses harmonisasi, agar Presiden dapat segera menerbitkan Surpres sebagai dasar kelanjutan pembahasan di DPR.

"Semoga RUU ini dapat menjadi landasan hukum terhadap pengelolaan perpanjangan Otonomi Khusus Aceh. Semoga pemerintah segera menyelesaikan harmonisasi dan Presiden dapat segera menurunkan Surpres, sehingga RUU PA dapat segera dibahas di Panja dan DPR segera mengesahkannya menjadi UU," pungkas Firman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.