Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Rampung, DPR Tunggu Surpres Pengesahan

AKURAT.CO Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (RUU PA) resmi menuntaskan pembahasan di tingkat Panja. DPR kini menunggu Surat Presiden (Surpres), untuk melanjutkan proses pembahasan hingga pengesahan menjadi undang-undang.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan penyelesaian pembahasan RUU PA menjadi tahapan penting dalam upaya memperkuat keberlanjutan Otonomi Khusus Aceh.
Dia mengapresiasi keterlibatan berbagai elemen masyarakat Aceh, yang dinilai aktif memberikan masukan selama proses penyusunan RUU berlangsung.
Baca Juga: Revisi UU Pemerintahan Aceh, Baleg Usul Ada Badan Khusus untuk Optimalkan Dana Otsus
Kontribusi dari Pemerintah Aceh, DPRA, kepala daerah, hingga tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi tersebut.
"Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari Gubernur dan DPRA, para Bupati dan Wali Kota, serta tokoh masyarakat yang secara proaktif telah memberikan masukan, kontribusi, dan pemikiran yang produktif dan positif terhadap pembahasan RUU ini hingga selesai menjadi inisiatif DPR," kata Firman dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Baca Juga: Percepat Pemulihan, Pemerintah Tambah TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumbar dan Sumut
Dia berharap, RUU Pemerintahan Aceh dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan kewenangan Aceh ke depan.
Dia juga meminta pemerintah segera menyelesaikan proses harmonisasi, agar Presiden dapat segera menerbitkan Surpres sebagai dasar kelanjutan pembahasan di DPR.
"Semoga RUU ini dapat menjadi landasan hukum terhadap pengelolaan perpanjangan Otonomi Khusus Aceh. Semoga pemerintah segera menyelesaikan harmonisasi dan Presiden dapat segera menurunkan Surpres, sehingga RUU PA dapat segera dibahas di Panja dan DPR segera mengesahkannya menjadi UU," pungkas Firman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







