Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Rampung, DPR Tunggu Surpres Pengesahan

AKURAT.CO Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (RUU PA) resmi menuntaskan pembahasan di tingkat Panja. DPR kini menunggu Surat Presiden (Surpres), untuk melanjutkan proses pembahasan hingga pengesahan menjadi undang-undang.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan penyelesaian pembahasan RUU PA menjadi tahapan penting dalam upaya memperkuat keberlanjutan Otonomi Khusus Aceh.
Dia mengapresiasi keterlibatan berbagai elemen masyarakat Aceh, yang dinilai aktif memberikan masukan selama proses penyusunan RUU berlangsung.
Baca Juga: Revisi UU Pemerintahan Aceh, Baleg Usul Ada Badan Khusus untuk Optimalkan Dana Otsus
Kontribusi dari Pemerintah Aceh, DPRA, kepala daerah, hingga tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi tersebut.
"Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari Gubernur dan DPRA, para Bupati dan Wali Kota, serta tokoh masyarakat yang secara proaktif telah memberikan masukan, kontribusi, dan pemikiran yang produktif dan positif terhadap pembahasan RUU ini hingga selesai menjadi inisiatif DPR," kata Firman dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Baca Juga: Percepat Pemulihan, Pemerintah Tambah TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumbar dan Sumut
Dia berharap, RUU Pemerintahan Aceh dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan kewenangan Aceh ke depan.
Dia juga meminta pemerintah segera menyelesaikan proses harmonisasi, agar Presiden dapat segera menerbitkan Surpres sebagai dasar kelanjutan pembahasan di DPR.
"Semoga RUU ini dapat menjadi landasan hukum terhadap pengelolaan perpanjangan Otonomi Khusus Aceh. Semoga pemerintah segera menyelesaikan harmonisasi dan Presiden dapat segera menurunkan Surpres, sehingga RUU PA dapat segera dibahas di Panja dan DPR segera mengesahkannya menjadi UU," pungkas Firman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








