RUU Reforma Agraria Amanatkan Pembentukan BRAN untuk Bantu Selesaikan Konflik

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan konflik agraria struktural.
Salah satu poin utama dalam RUU tersebut ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan konflik agraria melalui pendekatan nonlitigasi.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan, konflik agraria struktural berbeda dengan sengketa agraria yang bersifat personal atau antarpihak.
Dalam hal ini, sengketa agraria lebih berkaitan dengan persoalan antara individu dengan individu, seperti perkara perdata, pidana, pemalsuan sertifikat hingga penyerobotan tanah.
"Intinya RUU Pengaturan Reforma Agraria itu ditujukan untuk menyelesaikan persoalan konflik agraria struktural. Kenapa kita ada stressing struktural, itu diperjelas, sengketa agraria itu yang lebih person to person. Mau perdata, mau pidana, terkait dengan pemalsuan sertifikat, penyerobotan tanah itu lebih ke sengketa," jelasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Dukung Reforma Agraria, Komisi II DPR Usul Gubernur Jadi Kepala BRAN di Tingkat Provinsi
Menurut Khozin, konflik agraria umumnya melibatkan masyarakat dengan negara maupun korporasi.
Konflik dapat berawal dari persoalan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), penetapan kawasan hutan hingga daerah transmigrasi.
Penyelesaian konflik agraria struktural dalam RUU tersebut mengedepankan pendekatan nonlitigasi. Pendekatan yang diperlukan karena selama ini penyelesaian konflik agraria belum tuntas akibat adanya ego sektoral dan fragmentasi kewenangan.
Khozin mencontohkan, persoalan pelepasan kawasan hutan yang melibatkan kewenangan sejumlah lembaga, mulai dari sektor kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu, melalui RUU tersebut, kewenangan BRAN nantinya bersifat eksekutorial dan mengikat dalam menyelesaikan konflik agraria.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









