Akurat
Pemprov Sumsel

Peringati Hari Tani Nasional, Petani Sampaikan 24 Masalah dan 9 Tuntutan ke DPR

Ahada Ramadhana | 24 September 2025, 15:43 WIB
Peringati Hari Tani Nasional, Petani Sampaikan 24 Masalah dan 9 Tuntutan ke DPR

AKURAT.CO Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI, untuk menyampaikan 24 permasalahan struktural agraria di pedesaan dan perkotaan. Aksi ini juga untuk memperingati Hari Tani Nasional

Seketaris Jenderal (Sekjen) KPA, Dewi Kartika, mengatakan konflik agraria berupa perampasan tanah dan pengusiran rakyat dari tanah-airnya yang berlangsung di berbagai tempat, menandakan adanya kejahatan agraria.

Mulai dari korupsi agraria dan sumberdaya alam, monopoli penguasaan tanan, kebun, hutan dan tambang, pengkaplingan laut-pulau-pulau kecil, eksploitasi kekayaan alam secara membabi-buta, perusakan alam dan lingkungan.

Baca Juga: Petani Singkong Menjerit Usai Harga Anjlok, Presiden Prabowo Turun Tangan

"Kami menilai bahwa para Penyelenggara Negara telah gagal memenuhi kewajiban kepada Petani, Nelayan, Masyarakat Adat dan Rakyat Kecil lainnya. Akibatnya, Indonesia terus 'memanen' berbagai konflik agraria di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusra, Maluku dan Papua yang meneteskan darah dan airmata rakyat," kata Dewi, Rabu (24/9/2025).

Berikut 24 Masalah Struktural Agraria yang menjadi keluhan para petani. 

1. Ketimpangan penguasaan tanah semakin parah.
2. Pengusiran warga desa dari tanah garapan, pemukiman, dan kampungnya.
3. Peningkatan dan akumulasi konflik agraria.
4. Peningkatan represifitas Polri-TNI.
5. Kementerian/lembaga menjadi pelestari konflik agraria.
6. Janji palsu reforma agraria.
7. Tidak ada redistribusi tanah.
8. Petani masih miskin, gurem dan tak bertanah.
9. Tidak ada pembatasan penguasaan ranah oleh kolongmerat.
10. Penertiban tanah terlantar tidak untuk rakyat.
11. Proyek swasta berlebel proyek strategis nasional.
12. Tanah dimonopoli oleh BUMN kebun dan hutan
13. Maraknya korupsi agraria dan sumber daya alam.
14. Membentuk banyak lembaga baru untuk mempermudah perampasan tanah.
15. Privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
16. Mempermudah perluasan tambang, korbankan rakyat.
17. Sistem pangan militeritik dan liberal.
18. Ketiadaan jaminan hak atas tanah bagi perempuan, buruh, dan pemuda.
19. Ancaman kebebasan berserikat dan berinovasi.
20. Bank tanah merampas tanah rakyat.
21. Konversi tanah pertanian tidak terkendali.
22. Penyelewengan hak menguasai negara dan hak pengelolaan (HPL).
23. Industrialisasi pertanian persesaan jalam di tempat.
24. Pemborosan APBN/dan APBD untuk pejabat.

Dewi menegaskan, 24 Masalah Struktural Agraria yang telah mengakibatkan penjarahan Tanah dan Air Rakyat secara sistematis, sehingga dalam momentum Hari Tani Nasional 2025 dan 65 tahun kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) ini, KPA mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh di bidang Agraria-SDA melalui 9 Tuntutan Perbaikan. 

1. Presiden dan DPR segera menjalankan Reforma Agraria dengan pekerjaan utama: Redistribusi tanah kepada rakyat, penyelesaian konflik agraria dan pengembangan ekonomi-sosial rakyat di kawasan produksi mereka sesuai dengan UUPA 1960, mengevaluasi kementerian dan lembaga yang tidak menjalankan, menyesatkan dan menghambat Reforma Agraria dan DPR segera membentuk Pansus untuk memonitor progress pelaksanaan Reforma Agraria;

2. Presiden segera mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, setidaknya pada 1,76 juta hektar Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Anggota KPA, menertibkan dan mendistribusikan 7,35 juta hektar tanah terlantar serta 26,8 juta hektar tanah yang dimonopoli konglomerat, termasuk tanah masyarakat yang diklaim PTPN, Perhutani/Inhutani, klaim hutan negara pada 25 ribu desa kepada Petani, Buruh Tani, Nelayan, Perempuan, serta pemulihan hak Masyarakat Adat. Selanjutnya Pemerintah harus menetapkan batas maksimum penguasaan tanah oleh badan usaha swasta;

Baca Juga: Presiden Prabowo Batasi Impor Singkong dan Tebu, Negara Hadir Lindungi Petani

3. Presiden segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung-jawab langsung kepada Presiden demi mewujudkan mandat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang PA-PSDA dan UUPA 1960;

4. DPR dan Presiden bersama-sama gerakan masyarakat sipil segera menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai panduan nasional pelaksanaan Reforma Agraria, mencabut UU Cipta Kerja yang melegalkan perampasan tanah dan liberalisasi pangan dan mengembalikan arah ekonomi-politik-hukum agraria nasional kepada mandat Pasal 33 UUD 1945;

5. Presiden segera memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi Petani, Nelayan, Buruh dan Masyarakat Miskin Kota sekaligus menjamin pemenuhan hak atas tanah bagi Perempuan;

6. Presiden segera memerintahkan POLRI-TNI untuk menghentikan represifitas di wilayah konflik agraria, membebaskan Petani, Masyarakat Adat, Perempuan, Aktivis dan Mahasiswa yang dikriminalisasi, sekaligus menarik TNI-POLRI dalam program pangan nasional, dan mengembalikan pembangunan pertanian-pangan-peternakan-pertambakan kepada Petani, Nelayan dan Masyarakat Adat.

7. Presiden segera membekukan Bank Tanah, menghentikan penerbitan izin dan hak konsesi (moratorium) perkebunan, kehutanan, tambang (HGU, HPL, HGB, HTI, ijin lokasi, UP), proses pengadaan tanah bagi PSN, KEK, Bank Tanah, Food Estate, KSPN dan IKN yang menyebabkan ribuan konflik agraria, penggusuran dan kerusakan alam. Selanjutnya, konsesi dan proyek pengadaan tanah yang tumpang tindih dengan tanah rakyat segera dikembalikan dalam kerangka Reforma Agraria.

8. Presiden dan DPR RI memprioritaskan APBN/APBD untuk reditribusi tanan, penyelesalan konfiik agraria, pembangunan infrastruktur, teknologi, permodalan pertanian, subsidi pupuk, subsidi solar, benih dan Badan Usaha Milik Petani-Nelayan-Masyarakat Adat dalam rangka Reforma Agraria dan pembangunan pedesaan. 

Baca Juga: Ribuan Petani Bawa Hasil Bumi ke Gedung DPR dalam Peringatan Hari Tani Nasional

9. Presiden harus mendukung dan membangun industrialisasi pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan pertambakan yang dimiliki secara gotong-royong oleh Petani dan Nelayan dalam Model Ekonomi Kerakyatan Berbasis Reform Agraria demi mempercepat pengentasan.

Dewi menjelaskan, sebanyak 12 ribu dari berbagai serikat petani melakukan aksi unjuk rasa, dari mulai Jakarta, Pangandaran, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, kemudian juga Bandung Barat, kemudian dari serikat petani Cianjur, Sukabumi, Majalengka, Karawang, dan Banten. 

Kemudian di berbagai daerah juga memperingati Hari Tani Nasional yang tersebar di seluruh anggota KPA sebanyak 13 ribu di berbagai provinsi seperti di Palu, kemudian di Makassar, di Palembang, di Jambi, Lampung, Sika, Blitar Jawa Timur, di Semarang, Jawa Tengah. 

"Jadi sebenarnya ada kurang lebih 25 ribu masa aksi yang sekarang sedang memperingati Hari Tani Nasional," ujarnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.