DPR Akan Bentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Disahkan Awal Oktober 2025

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan kesimpulan hasil audiensi antara DPR, pemerintah, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). DPR menegaskan komitmennya, untuk mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria di Indonesia.
"Dari hasil pertemuan dan apa yang akan disampaikan oleh DPR, yang pertama DPR akan mendorong pemerintah untuk percepatan kebijakan satu peta dan merapikan desain tata ruang di wilayah NKRI," ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Selain itu, DPR juga mendorong pembentukan Badan Pelaksana Reformasi Agraria sebagai langkah konkret untuk memperkuat kelembagaan, dalam mengurai persoalan agraria yang kerap menimbulkan konflik di masyarakat.
Baca Juga: Hari Tani Nasional Kerap Diabaikan Negara, Reforma Agraria Butuh Perhatian Pemerintah
Tak hanya itu, Dasco memastikan DPR akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria. Pansus ini rencananya akan disahkan pada penutupan masa sidang DPR RI pada 2 Oktober 2025.
"DPR mendorong pemerintah untuk membentuk Badan Pelaksana Reformasi Agraria. Tiga, DPR akan bentuk pansus penyelesaian konflik agraria yang akan disahkan pada akhir penutupan paripurna sidang DPR RI pada 2 Oktober 2025," tutup Dasco.
Sebelumnya, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menilai peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh setiap 24 September masih sering diabaikan pemerintah.
Padahal, hari tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden sebagai momentum lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, saat audiensi bersama pimpinan DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Dorong Digitalisasi dan Kolaborasi Pemda untuk Reforma Agraria Berkelanjutan
"Pemerintahan seringkali melupakan bahwa ada yang namanya Hari Tani Nasional pada tanggal 24 September, yang menandai lahirnya Undang-Undang Agraria. Undang-undang itu dibuat untuk memperbaiki residu kolonialisme, bagaimana negara ingin memulihkan hak atas tanah kepada rakyat yang dulu dirampas," ujarnya.
Dia mengatakan, meskipun sudah 65 tahun sejak UUPA disahkan, mandat reforma agraria sejati belum juga dilaksanakan. Kebijakan negara justru lebih berpihak kepada korporasi besar melalui undang-undang sektoral, seperti UU Kehutanan, UU Minerba, maupun UU Cipta Kerja.
"65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria justru masih diingkari, diabaikan, kalah dengan banyak undang-undang sektoral. Itu semua memunggungi petani, nelayan, masyarakat adat, dan perempuan di pedesaan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








