Akurat Logo

RUU Reforma Agraria Jadi Terobosan Mengatasi Ketimpangan Penguasaan Lahan

Ayu Rachmaningtyas | 15 September 2026, 23:21 WIB
RUU Reforma Agraria Jadi Terobosan Mengatasi Ketimpangan Penguasaan Lahan
Anggota Pansus Reforma Agraria DPR, Azis Subekti, menyebut data pertanahan akurat penting dalam penyusunan kebijakan reforma agraria. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi terobosan, yang tidak hanya untuk mengurangi konflik, namun juga harus menyelesaikan permasalahan ketimpangan penguasaan tanah.

Anggota Pansus Reforma Agraria DPR, Azis Subekti, mengatakan, sejauh ini belum ada negara yang dapat menghapus ketimpangan penguasaan tanah secara total.

Namun, kebijakan reforma agraria harus diarahkan untuk memperkecil ketimpangan, agar tidak mengganggu struktur sosial dan ekonomi masyarakat.

"Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya, sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara," ujarnya, dalam Media Briefing "RUU Pengaturan Reforma Agraria" di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Anggota Komisi II DPR itu berpendapat pentingnya data pertanahan yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan reforma agraria.

Baca Juga: RUU Reforma Agraria Amanatkan Pembentukan BRAN untuk Bantu Selesaikan Konflik

Dalam hal ini, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan klaim kepemilikan tanpa dukungan data yang terintegrasi.

"Konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria," ujarnya.

Azis menuturkan, idealnya setelah lima tahun Indonesia merdeka, pemerintah sudah melakukan reformasi agraria. Pasalnya, banyak peninggalan kolonial yang diterima dan masuk dalam aset negara atau menjadi BUMN.

"Karena kan kita lama dalam kolonialisme, aset-aset yang kita terima, aset negara itu kan termasuk aset perusahaan yang kemudian bikin BUMN dan lain-lain. Dengan perkembangan teknologi modern, harusnya negara sudah tidak bicara lagi tentang pengaturan tapi pengaturan data. Kenapa? Karena negara maju, jelasnya.

Untuk itu, Azis menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi sebuah terobosan untuk mengatasi ketimpangan tersebut.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.