Akurat Logo

DPR Terima Audiensi Kelompok Reforma Agraria, Segera Menindaklanjuti Aduan dan Dibahas di Pansus

Putri Dinda Permata Sari | 22 Juni 2026, 20:21 WIB
DPR Terima Audiensi Kelompok Reforma Agraria, Segera Menindaklanjuti Aduan dan Dibahas di Pansus
Pimpinan DPR menerima perwakilan DPN Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN KNRA) di Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO DPR akan menindaklanjuti berbagai persoalan konflik agraria yang disampaikan Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN KNARA) dalam pertemuan dengan Panitia Khusus DPR untuk Penyelesaian Konflik Agraria.

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyebut sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat mencakup konflik lahan, sengketa antara korporasi dan warga, hingga persoalan tanah adat dan kawasan permukiman yang membutuhkan penyelesaian lintas sektor.

"Mereka tadi menyampaikan terkait dengan berbagai persoalan. Dari mulai persoalan konflik, kedua persoalan sengketa antara korporasi dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan beberapa instansi ya, terkait terutama menyangkut hal-hal ada yang menyangkut soal tanah-tanah ulayat, tanah adat, maupun juga menyangkut terkait dengan kampung-kampung dan desa-desa mereka," jelas Saan, usai pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu menjelaskan, seluruh aspirasi yang diterima DPR akan dibahas lebih lanjut melalui Pansus Reforma Agraria yang telah dibentuk untuk menangani berbagai persoalan pertanahan secara lebih komprehensif.

Saan menilai penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan oleh satu komisi atau satu kementerian saja karena melibatkan banyak sektor dan lembaga pemerintah.

Baca Juga: Tak Cuma Bagi-bagi Tanah, BBT Komitmen Tingkatkan Ekonomi Subjek Reforma Agraria

"Nah, DPR dalam hal ini nanti akan menindaklanjuti semua yang mereka sampaikan itu, ditindaklanjuti nanti di Tim Pansus Reforma Agraria yang memang sudah dibentuk," ujarnya.

Saan mencontohkan, persoalan hak guna usaha (HGU) berada dalam kewenangan Komisi II DPR dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara, konflik yang berada di kawasan hutan berkaitan dengan Komisi IV DPR dan Kementerian Kehutanan.

Selain itu, sejumlah persoalan yang disampaikan juga berkaitan dengan sektor perbankan dan instansi lainnya, sehingga membutuhkan koordinasi lintas komisi di DPR.

"Karena itu lintas komisi, misalnya terkait dengan HGU-HGU itu ada di Komisi II, itu ada di Kementerian ATR/BPN. Terkait dengan soal hutan ya, mereka ada yang di kawasan hutan, menyangkut dengan Komisi IV dan juga Kementerian Kehutanan," katanya.

"Dan juga ada tadi mereka menyangkut dengan perbankan. Jadi, karena itu lintas komisi dan juga lintas instansi, DPR nanti akan menindaklanjuti apa yang mereka sampaikan itu nanti di tim Pansus Reforma Agraria atau tim Pansus Tanah," lanjut Saan.

Baca Juga: Badan Bank Tanah Fokus Percepat Program Reforma Agraria di Semarang dan Batang

DPR berharap keberadaan Pansus Reforma Agraria dapat menjadi wadah untuk mempercepat penyelesaian berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi di sejumlah daerah. Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak sengketa lahan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.