Pengawasan Beras Fortifikasi Diperketat, Pemerintah Pastikan Perlindungan dan Kepastian untuk Masyarakat

AKURAT.CO Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap klaim gizi pada produk pangan, termasuk beras fortifikasi. Upaya ini sebagai komitmen pemerintah demi memastikan masyarakat dapat mengakses pangan yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasannya.
Pada 15 September 2026 lalu, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan bahwa 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi standar dan memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan label.
Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan pemerintah, serta hasil pengujian empat laboratorium terhadap mutu beras yang beredar di pasaran.
Baca Juga: Mentan Tegaskan Beras Fortifikasi Palsu Tak Akan Beredar Lagi
"Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku," kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, dalam pernyataannya, Senin (21/9/2026).
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi tertentu untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.
Apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim, manfaat yang seharusnya diterima masyarakat menjadi tidak optimal dan menghambat upaya bersama untuk mencegah stunting. Terlebih lagi, berdasarkan temuan Kementerian Pertanian dan Bapanas, beras-beras tersebut juga dijual dengan harga tidak wajar.
Beras-beras tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp23.385 per kilogram, melebihi harga seharusnya yakni Rp13.500 per kilogram.
Baca Juga: 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Standar, Dijual Rp57 Ribu per Kilogram
Temuan ini menunjukkan adanya penyimpangan dari tujuan awal pengembangan beras fortifikasi, yang semestinya menjadi salah satu instrumen pemenuhan gizi yang terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.
"Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa tinggal diam. Pemerintah tidak terima melihat masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi, namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding beras medium maupun premium," tegasnya.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, tidak sesuai ukuran atau berat bersih, rusak, atau tidak menyertakan informasi yang benar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








