Pemerintah Beri Bantuan Renovasi Rumah Korban Gempa NTT hingga Rp70 Juta

AKURAT.CO Pemerintah bergerak cepat memastikan percepatan pemulihan bagi warga terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Skema dan nominal bantuan perbaikan rumah korban gempa yang terjadi pada 15 Agustus 2026 lalu, kini telah resmi ditetapkan dan diumumkan secara terbuka.
Plt. Kapusdatin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Berton S. P. Panjaitan, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen penuh agar warga terdampak tidak menunggu lama untuk bangkit kembali pascabencana yang merusak puluhan ribu rumah dan pernah menjadikan lebih dari 150.000 jiwa mengungsi.
"Pemerintah menetapkan besaran bantuan stimulan untuk perbaikan rumah warga. Bagi rumah yang mengalami kerusakan ringan diberikan bantuan sebesar Rp15 juta, kerusakan sedang sebesar Rp30 juta, dan kerusakan berat dialokasikan sebesar Rp70 juta," ujar Berton, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Teruji Tahan Gempa, BNPB Serahkan Huntara untuk Warga Terdampak Bencana NTT
Nominal bantuan untuk kriteria rumah rusak berat mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp60 juta. Keputusan penyesuaian nilai bantuan ini diambil usai Presiden Prabowo Subianto meninjau posko pengungsian di Nagekeo beberapa waktu lalu.
Khusus rumah rusak berat, pemerintah akan membangunkan kembali rumah baru senilai Rp70 juta. Sementara itu, untuk warga dengan kategori rumah rusak ringan dan sedang, dana bantuan ditransfer langsung kepada penerima agar dapat digunakan untuk memperbaiki huniannya secara mandiri.
Baca Juga: 98 Resolution Network Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Selama proses pendataan dan penanganan berjalan, pemerintah juga memastikan seluruh kebutuhan dasar warga di pengungsian terpenuhi setiap hari. Kebutuhan warga yang rumahnya hancur atau rusak berat turut disokong melalui penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH), sambil menunggu proses pembangunan selesai.
Untuk menjamin akuntabilitas dan memastikan bantuan tepat sasaran, BNPB menerapkan skema verifikasi ketat berbasis by name by address (BNBA) yang didampingi langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di lapangan, pola yang telah sukses diadopsi sejak penanganan bantuan sosial di Sumatera.
"Karena besaran nominal ini diumumkan secara terbuka dan transparan, setiap keluarga dapat mengetahui secara persis hak yang diterimanya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menolak serta melaporkan jika menemukan potensi penyalahgunaan di lapangan," tegas Berton.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








