Hindari Tumpang Tindih Aturan, RUU Satu Data Harus Bangun Kebaruan Sendiri

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia dinilai perlu membangun kebaruan pengaturan sendiri, sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi tata kelola data nasional.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyatakan, penyusunan RUU tersebut tetap perlu memperhatikan keterkaitan dengan undang-undang sektoral, agar tidak terjadi pertentangan maupun tumpang tindih aturan.
Penyusunan RUU Satu Data Indonesia tidak semestinya hanya mengadopsi ketentuan yang telah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral.
Karenanya, RUU tersebut perlu menghadirkan pengaturan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan tata kelola Satu Data Indonesia.
"Kita harus bangun novelty sendiri. Tidak bisa kita harus mengadopsi inilah, mengadopsi itulah," kata Bob Hasan, dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: RUU Satu Data Indonesia Didorong Jadi Landasan Hukum Integrasi Data Nasional
Ketentuan dalam undang-undang sektoral tetap harus menjadi perhatian dalam proses harmonisasi. Namun, sepanjang substansi RUU Satu Data Indonesia tidak berbenturan dengan undang-undang lain, pengaturan baru perlu tetap dikembangkan.
"Sepanjang tidak mengganggu undang-undang dan tidak bergesekan dengan undang-undang lain, itu harus go ahead, kita jalani," katanya.
Pengaturan teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia nantinya dapat diserahkan kepada pemerintah melalui peraturan pelaksana. Sementara, substansi utama terkait tata kelola Satu Data Indonesia perlu memperoleh landasan yang jelas dalam undang-undang.
Bob Hasan mengingatkan penguatan Satu Data Indonesia melalui undang-undang perlu menjadi pembelajaran dari pelaksanaan kebijakan sebelumnya.
Ia menilai, Perpres 2019 tentang Satu Data Indonesia belum mampu memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, sehingga diperlukan penguatan pada tingkat undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







