Baleg Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas 2026 di Luar Jalur Prioritas

AKURAT.CO Badan Legislasi DPR menyetujui usulan pemerintah untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2026.
Rapat turut dihadiri Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan, pemerintah menilai pembentukan regulasi tersebut mendesak dibentuk, lantaran menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam hal ini, Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 mengamanatkan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional diatur melalui undang-undang tersendiri.
"Bahwa undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat tiga bulan, terhitung sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026,” kata Bambang dalam rapat kerja Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Baleg DPR Setujui 5 RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Termasuk RUU Penyiaran dan Perumahan
Menurutnya, meski RUU tersebut belum masuk Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengajukannya di luar Prolegnas.
Hal itu merujuk Pasal 23 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memungkinkan DPR atau presiden mengajukan RUU di luar Prolegnas dalam keadaan tertentu yang memiliki urgensi nasional.
Pemerintah menilai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, memperdalam sektor keuangan, serta memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.
"Jadi, ada lima hal yang menjadi urgensi. Yang pertama adalah meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Kemudian, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan," ujar Bambang.
Selanjutnya, yang ketiga adalah menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan baik nasional maupun internasional. Keempat, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur dan/atau pembiayaan lainnya. Dan yang terakhir, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: Baleg Sepakati Tambahan Lima RUU Baru dalam Revisi Prolegnas 2026
"Ini pokok-pokok yang menjadi latar belakang untuk sesegera mungkin membentuk undang-undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia," kata Bambang.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, pengajuan RUU di luar Prolegnas juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Ketentuan dalam undang-undang yang memperbolehkan pengajuan RUU di luar Prolegnas tetap harus diikuti mekanisme memasukkan rancangan tersebut ke dalam Prolegnas tahunan, sebagaimana diatur peraturan presiden.
"Ada Perpres Nomor 87 Tahun 2014, di Pasal 26-nya itu mengatakan bahwa menteri mengajukan usul rancangan undang-undang di luar prolegnas sebagaimana dimaksud kepada pimpinan DPR melalui Baleg untuk dimuat dalam prolegnas prioritas tahunan," ujarnya.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, meminta persetujuan seluruh peserta rapat atas usulan pemerintah tersebut.
Baca Juga: UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR Fokus Bahas Revisi UU Pemilu
Dia kemudian menyampaikan kesimpulan rapat yaitu menyetujui dan menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, yang berasal dari pemerintah, untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apakah dapat disetujui bapak, ibu?" tanya Bob Hasan.
"Setuju," peserta rapat memberikan jawaban.
Hal ini menandai disetujuinya usulan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








