Akurat Logo

Baleg Targetkan RUU Satu Data Indonesia Bisa Disahkan Tahun Ini

Ayu Rachmaningtyas | 24 Mei 2026, 15:25 WIB
Baleg Targetkan RUU Satu Data Indonesia Bisa Disahkan Tahun Ini
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia bisa selesai awal Juli 2026, sehingga dapat disahkan menjadi undang-undang tahun ini.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan regulasi ini penting untuk memperkuat integrasi data nasional sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan pemerintah.

"Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama bulan atau awal Juli," kata Doli, dikutip Minggu (24/5/2026).

Baca Juga: Perkuat Satu Data, Kemenko Polkam Sinkronkan Sistem Kepemiluan

Menurutnya, pembahasan RUU Satu Data Indonesia saat ini masih berada pada tahap penyusunan. Namun, pihaknya optimistis proses tersebut dapat dirampungkan pada masa sidang DPR yang sedang berjalan.

"Kami merencanakan karena ini memang sudah masuk masa sidang yang ketiga, mudah-mudahan dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah," jelasnya.

Apabila penyusunan di DPR selesai, RUU tersebut akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI sebelum diajukan kepada pemerintah untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) guna memulai pembahasan bersama pemerintah.

"Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang," lanjutnya.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, berharap implementasi sistem pembangunan berbasis data nasional sudah dapat diterapkan mulai tahun 2027.

Baca Juga: RUU Satu Data Masuk Prioritas Prolegnas 2026, Ini Kata Baleg

"Harapan kami tahun ini selesai, sehingga tahun 2027 itu kita sudah mulai masuk di dalam pelaksanaan pembangunan menggunakan data yang hasil daripada RUU Satu Data Indonesia ini," kata Firman.

Dia menegaskan, RUU Satu Data Indonesia diharapkan mampu menjadi payung hukum untuk menyatukan dan menyinkronkan data dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dengan sistem data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan transparan bagi masyarakat

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.