Cegah Kasus Keracunan, Operasional SPPG Tak Penuhi Standar Harus Segera Disetop

AKURAT.CO Komite III DPD RI menekankan keamanan pangan harus menjadi bagian utama dalam perlindungan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan, MBG merupakan program strategis nasional yang berfokus pada peningkatan kualitas gizi, kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, serta pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Menurut Filep, program tersebut telah memberikan manfaat bagi penerima, khususnya peserta didik.
Namun, pelaksanaan MBG di berbagai daerah masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari pemerataan layanan, kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kualitas dan keamanan pangan, kapasitas sumber daya manusia (SDM), tata kelola, pembiayaan, hingga efektivitas pengawasan.
Karena itu, ia menegaskan SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan harus dihentikan operasionalnya sampai seluruh persyaratan terpenuhi. Untuk pelanggaran berat, penutupan permanen dapat dilakukan.
“MBG adalah program besar dengan tujuan besar. Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan semata-mata dari besaran realisasi anggaran, tetapi pada pertanyaan fundamental misalnya apakah anak-anak Indonesia benar-benar mendapatkan makanan yang aman, bergizi, cukup, dan berkualitas,” jelas Filep dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Komite III DPD RI juga menyoroti munculnya kasus dugaan keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG.
Menurut Filep, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh sejak pengadaan bahan pangan, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, hingga makanan dikonsumsi penerima manfaat.
“Standar sanitasi, higiene, pengendalian kontaminasi silang, kualitas air, penyimpanan bahan pangan, kompetensi tenaga pengolah makanan, serta kepatuhan terhadap Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan SOP harus dipastikan secara konsisten,” ujarnya.
Komite III mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menyelaraskan berbagai regulasi pelaksanaan MBG, mulai dari Peraturan Presiden, peraturan badan, petunjuk teknis, surat edaran, hingga SOP lintas kementerian dan lembaga.
Filep menilai pembagian kewenangan antara BGN, pemerintah daerah, kementerian terkait, pengelola SPPG, mitra pelaksana, pemasok, tenaga kesehatan, laboratorium, hingga aparat penegak hukum harus memiliki ruang lingkup tanggung jawab yang jelas.
“Jangan sampai ketika terjadi keracunan atau kegagalan pelayanan, tanggung jawab menjadi kabur. Pemerintah harus hadir dengan sistem pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.
Baca Juga: BGN Uji Coba Penyajian MBG Model Prasmanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









