Akurat Logo

Menteri PPPA Dorong Penanganan Menyeluruh Kasus Meninggalnya Anak Berkebutuhan Khusus di Surabaya

Ayu Rachmaningtyas | 21 Oktober 2026, 22:48 WIB
Menteri PPPA Dorong Penanganan Menyeluruh Kasus Meninggalnya Anak Berkebutuhan Khusus di Surabaya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong penanganan menyeluruh atas kasus meninggalnya seorang anak berkebutuhan khusus berinisial ZAA di Rungkut, Surabaya, diduga akibat kekerasan dan perundungan (bullying) yang melibatkan anak tetangganya.

Dia menekankan, penanganan tidak hanya dilakukan melalui proses hukum tetapi juga melalui pendampingan terhadap keluarga korban serta anak-anak yang terlibat, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya ZAA. Kami mendorong agar kasus ini ditangani secara menyeluruh, fakta-faktanya diungkap, serta keluarga korban dan anak-anak yang terlibat mendapatkan pendampingan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," kata Arifah dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Integrasi Perlindungan Anak di Ruang Digital dalam Kebijakan Daerah

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari DP3AP2KB Kota Surabaya, peristiwa ini berpotensi berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP maupun penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dalam Pasal 468 ayat (2) KUHP, juga dapat menjadi bahan kajian hukum, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan hasil penyidikan. Penerapan pasal-pasal tersebut belum dapat dipastikan sebelum proses hukum lebih lanjut.

Namun mengingat anak yang diduga terlibat berusia 10 tahun, penanganannya perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun.

"Penanganan harus memperhatikan usia dan hak anak, sekaligus memastikan kebutuhan perlindungan korban dan keluarganya terpenuhi. Dengan demikian, proses penanganan perlu memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi pertimbangan utama, sekaligus memberikan ruang bagi pengungkapan fakta secara menyeluruh," ujar dia.

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Jakarta Jadi Percontohan Pemenuhan Hak Anak Disabilitas

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surabaya, untuk memastikan penanganan dan pendampingan sesuai kebutuhan.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Surabaya yang tengah mendalami dugaan keterlibatan anak lain dalam peristiwa tersebut.

"Informasi awal dari proses pendampingan menyebutkan adanya dugaan tindakan terhadap korban yang melibatkan penggunaan sejumlah benda di sekitar lokasi. Namun, rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat masih perlu dipastikan melalui proses penanganan oleh aparat berwenang," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.