Terungkap Fakta Kepala Syahbandar Kristina Anthon Disiram Air Mineral

AKURAT.CO Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, menyayangkan penyerangan terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KaUPP) Kelas I Molawe, Capt. Kristina Anthon saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Rabu (6/9/2023).
Capt. Kristina Anthon disiram air mineral oleh salah seorang pengunjuk rasa yang juga hadir di RDP dengan agenda pembahasan dugaan pungutan liar atau pungli izin surat berlayar itu.
"Tindakan tersebut tidak beretika apalagi terjadi saat dilakukan RDP, dan dapat dikatakan mengganggu jalannya rapat, melanggar serta melawan hukum," kata Marcellus Hakeng dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Sabtu (9/9/2023).
Hakeng menjelaskan Pasal 1 Ayat 56 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Jadi, kapasitas Kepala Syahbandar Molawe datang ke DPRD adalah dalam rangka menjalankan tugas yang diemban sesuai amanat undang undang," katanya.
Terkait penyiraman tersebut, Hakeng menduga berhubungan dengan penertiban pelabuhan tak berizin atau pelabuhan tikus yang dilakukan oleh Capt. Kristina. Sebagaimana diketahui, Capt. Kristina telah melakukan inspeksi mendadak ke pelabuhan tikus beberapa waktu lalu. Dalam sidak tersebut ia menemukan kegiatan ilegal pemuatan ke atas tongkang di pelabuhan yang tidak memiliki izin.
Hakeng mendukung langkah penertiban yang dilakukan oleh Capt. Kristina. Di sisi lain ia mengatakan langkah DPRD Sultra meminta penjelasan terhadap Capt. Kristina sebagai langkah postif karena DPRD memiliki tugas untuk mendengar dan menangkap aspirasi rakyat.
Akan tetapi, Hakeng mengingatkan DPRD bijak dalam mendudukan permasalahan dan lebih memberikan dukungan terhadap langkah-langkah Kepala Syahbandar Molawe dalam menindak pelabuhan tak berizin dan kegiatan ilegal pemuatan bahan tambang ke atas tongkang karena merugikan negara.
"Langkah para anggota DPRD dalam menginisiasi RDP terkait pungli patut didukung. Tapi saya juga berharap para anggota DPRD juga memberikan fokus perhatian dalam hal penanganan kasus pelabuhan tak berizin dan kegiatan ilegal pemuatan ke kapal tongkang di wilayahnya. Justru penertiban kegiatan ilegal inilah yang patutnya di RDP-kan," katanya.
Hakeng juga mengingatkan tugas dan fungsi Syahbandar sebagaimana tertuang dalam UU No. 17 tahun 2008. Pada Pasal 209 disebutkan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Syahbandar mempunyai kewenangan antara lain mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan; memeriksa dan menyimpan surat, dokumen, dan warta kapal; menerbitkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan; melakukan pemeriksaan kapal; dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.
"Saya berharap langkah penertiban sesuai amanah Undang Undang yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar dalam menegakkan kebenaran, memberantas pungli dan pelabuhan tak berizin mendapat dukungan dari pemerintah daerah, DPRD dan Aparat berwenang lainnya. Hal ini demi bebasnya lingkungan pelabuhan dari pungutan liar, meningkatkan Profesionalitas, meningkatkan keselamatan pelayaran, dan meningkatkan pendapatan untuk daerah dan negara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





