Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Korupsi Pertamina, IPW Minta Evaluasi Kinerja Jampidsus

AKURAT.CO – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan kasus korupsi Pertamina menjadi perhatian utama dalam diskusi yang digelar oleh Kompas.com Talks bertajuk “Megakorupsi Pertamina: Jangan Hanya Ganti Pemain” di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta.
Menurut Sugeng, Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan yang dinilai menyesatkan publik, seperti pengumuman tersangka dengan kerugian negara bernilai fantastis tanpa metodologi ilmiah.
“Faktanya, terus terjadi praktik memberantas korupsi sembari korupsi dalam berbagai kasus, termasuk Jiwasraya, suap Ronald Tannur, serta penyalahgunaan tata niaga batubara di Kalimantan Timur,” ujar Sugeng di Jakarta, 20 Maret 2025.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Dugaan Persangkaan Palsu dalam Kasus Pertamina
Dalam siaran pers Kejaksaan Agung RI pada 25 Februari 2025, sejumlah individu ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati.
Mereka diduga terlibat dalam pengoplosan bahan bakar serta mark-up kontrak pengiriman minyak.
Namun, Sugeng menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Kejaksaan Agung akhirnya meralat tuduhan pengoplosan menjadi praktik blending yang sebenarnya diperbolehkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM,” ujar Sugeng.
Namun, informasi yang telah terlanjur beredar telah merusak citra Pertamina dan menyebabkan penurunan pendapatan hingga 20 persen akibat hilangnya kepercayaan konsumen.
Sugeng juga mengungkapkan bahwa dugaan mark-up sebesar 13-15 persen dalam kontrak pengiriman minyak oleh PT Pertamina International Shipping kepada PT Kilang Pertamina International sebenarnya merupakan margin bisnis yang sah dan tidak memperkaya tersangka.
Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun Tidak Terkait dengan Tersangka
Sugeng menegaskan bahwa angka kerugian negara Rp 193,7 triliun yang diumumkan Kejaksaan Agung tidak memiliki relevansi dengan kasus pengoplosan atau mark-up yang disangkakan kepada para tersangka.
Kerugian tersebut justru bersumber dari lima komponen utama, termasuk kerugian ekspor dan impor minyak mentah serta pemberian subsidi dan kompensasi BBM.
“Ketidaksinkronan antara dugaan kasus dengan angka kerugian negara ini memperkuat dugaan bahwa penyidikan kasus korupsi Pertamina memiliki agenda tertentu di luar penegakan hukum,” tegasnya.
Sugeng menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap tersangka tanpa bukti kuat berpotensi melahirkan peradilan sesat serta merugikan perekonomian negara.
IPW mendesak agar kasus ini dievaluasi secara menyeluruh demi memastikan keadilan dan integritas dalam sistem hukum Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







