IPW Soroti Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina, Dugaan Arah Kebenaran Perkara Berubah

AKURAT.CO Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyoroti penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Sugeng menuding Kejaksaan Agung telah melakukan praktik tebang pilih dalam penetapan tersangka, yang diduga bertujuan melindungi pelaku utama yang sebenarnya.
Penyidik menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo sebagai tersangka atas tuduhan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Sugeng menilai langkah ini sebagai maladministrasi dan unprofessional conduct.
Tidak Ada Tersangka dari Unsur Swasta
Sugeng menyoroti penyidik yang mendalilkan kerugian negara dari ekspor dan impor minyak sebesar Rp 46,7 triliun, termasuk pemberian kompensasi Rp 126 triliun dan subsidi Rp 21 triliun.
Namun, tidak ada satu pun pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster ekspor-impor minyak, meskipun menurut Sugeng, inti tindak pidana korupsi berada di sektor tersebut.
"Kerugian negara di klaster ini mencapai Rp 46,7 triliun, tetapi penyidik justru menyasar pengusaha muda yang tidak bersalah. Penyidik diduga mengubah arah kebenaran perkara," kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga: Polisi Tembak Anggota Geng Motor di Semarang, IPW: Tindakan Sesuai SOP dalam Situasi Terancam
Blending vs Oplosan, Jaksa Dinilai Plintat-plintut
IPW juga mengkritik sikap jaksa dalam membangun konstruksi pidana dengan menuding adanya praktik "oplosan" BBM.
Jaksa awalnya menyebut para tersangka melakukan oplosan dengan mencampur minyak RON 88 dan RON 90 untuk dijual sebagai RON 92.
Namun, dalam klarifikasinya pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat pernyataan tersebut dan menyebutnya sebagai praktik blending.
Sugeng menegaskan bahwa blending adalah praktik sah dalam industri migas yang bertujuan meningkatkan nilai produk, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004.
"Blending merupakan praktik yang diperbolehkan dalam industri migas dan diatur dalam berbagai regulasi. Jaksa harus membedakan antara oplosan yang ilegal dan blending yang sah," ujar Sugeng.
Baca Juga: IPW: Polri Harus Jamin Hak Panji Gumilang
Kesalahan Penyidikan dan Fakta Hukum yang Diabaikan
Sugeng juga mengungkapkan bahwa penyidik tidak memiliki bukti fundamental berupa hasil uji laboratorium terhadap minyak yang diduga dioplos.
Selain itu, dalam proses penyewaan kapal, tidak ada kerugian negara yang diumumkan jaksa, meskipun penyidik mendalilkan adanya kemahalan harga sebesar 13–15%.
"Faktanya, angka tersebut adalah margin keuntungan PT PIS kepada PT KP Pertamina, bukan keuntungan pribadi tersangka. Penyidikan ini semakin menunjukkan kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dibangun jaksa," pungkas Sugeng.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





