IPW Soroti Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina, Dugaan Arah Kebenaran Perkara Berubah

AKURAT.CO Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyoroti penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Sugeng menuding Kejaksaan Agung telah melakukan praktik tebang pilih dalam penetapan tersangka, yang diduga bertujuan melindungi pelaku utama yang sebenarnya.
Penyidik menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo sebagai tersangka atas tuduhan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Sugeng menilai langkah ini sebagai maladministrasi dan unprofessional conduct.
Tidak Ada Tersangka dari Unsur Swasta
Sugeng menyoroti penyidik yang mendalilkan kerugian negara dari ekspor dan impor minyak sebesar Rp 46,7 triliun, termasuk pemberian kompensasi Rp 126 triliun dan subsidi Rp 21 triliun.
Namun, tidak ada satu pun pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster ekspor-impor minyak, meskipun menurut Sugeng, inti tindak pidana korupsi berada di sektor tersebut.
"Kerugian negara di klaster ini mencapai Rp 46,7 triliun, tetapi penyidik justru menyasar pengusaha muda yang tidak bersalah. Penyidik diduga mengubah arah kebenaran perkara," kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga: Polisi Tembak Anggota Geng Motor di Semarang, IPW: Tindakan Sesuai SOP dalam Situasi Terancam
Blending vs Oplosan, Jaksa Dinilai Plintat-plintut
IPW juga mengkritik sikap jaksa dalam membangun konstruksi pidana dengan menuding adanya praktik "oplosan" BBM.
Jaksa awalnya menyebut para tersangka melakukan oplosan dengan mencampur minyak RON 88 dan RON 90 untuk dijual sebagai RON 92.
Namun, dalam klarifikasinya pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat pernyataan tersebut dan menyebutnya sebagai praktik blending.
Sugeng menegaskan bahwa blending adalah praktik sah dalam industri migas yang bertujuan meningkatkan nilai produk, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004.
"Blending merupakan praktik yang diperbolehkan dalam industri migas dan diatur dalam berbagai regulasi. Jaksa harus membedakan antara oplosan yang ilegal dan blending yang sah," ujar Sugeng.
Baca Juga: IPW: Polri Harus Jamin Hak Panji Gumilang
Kesalahan Penyidikan dan Fakta Hukum yang Diabaikan
Sugeng juga mengungkapkan bahwa penyidik tidak memiliki bukti fundamental berupa hasil uji laboratorium terhadap minyak yang diduga dioplos.
Selain itu, dalam proses penyewaan kapal, tidak ada kerugian negara yang diumumkan jaksa, meskipun penyidik mendalilkan adanya kemahalan harga sebesar 13–15%.
"Faktanya, angka tersebut adalah margin keuntungan PT PIS kepada PT KP Pertamina, bukan keuntungan pribadi tersangka. Penyidikan ini semakin menunjukkan kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dibangun jaksa," pungkas Sugeng.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








