10 Poin Krusial Penerapan Kebijakan Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Strategis

SEBELUM membahas lebih jauh tema tulisan ini, perlu dipahami dulu sejumlah hal yang melatar belakangi lahirnya beleid ini. Jelas bahwa yang dikehendaki oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan beleid terbarunya ini adalah keinginan pemerintah untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUD NKRI 1945.
Itu yang kita ketahui dari Pidato Presiden Prabowo tanggal 20 Mei 2026 di hadapan Rapat Paripurna DPR RI.
Dapat dijelaskan pula intisari dengan kehendak itu adalah dalam rangka memperoleh manfaat ekonomis optimal dari pengelolaan kekayaan sumber daya alam Indonesia.
Terdapat satu keyakinan kuat dari pemerintah yang menganggap bahwa pengelolaan kekayaan sumber daya alam Indonesia selama ini tidak memberikan manfaat ekonomis optimal.
Alih alih malah diyakini telah menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian nasional dan bahkan lebih memberi manfaat kepada perekonomian negara lain yang memanfaatkan kelemahan asimetris dari kebijakan yang selama ini diterapkan di Indonesia.
Kalau melihat berbagai narasi yang dikembangkan oleh pemerintah dalam melihat persoalan ini, kami mencoba menggaris bawahi tiga aspek yang dapat membantu memahami wujud nyata dari manfaat ekonomi yang dikehendaki oleh Pemerintahan Prabowo Subianto.
Aspek pertama adalah Optimalisasi penerimaan negara baik dalam bentuk pajak maupun pendapatan negara bukan pajak ( PNBP). Aspek kedua adalah penguatan struktur Cadangan Devisa Negara.
Dalam hal ini, nampaknya kebijakan terbaru ini merupakan kesinambungan dari kebijakan awal tahun 2025 yang berkaitan dengan Devisa Hasil Ekspor ( DHE ) yang penerapannya sepertinya belum memenuhi harapan pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Matangkan Kebijakan DHE dan Ekspor SDA via BUMN
Aspek ketiga adalah penguatan sistem keuangan nasional, termasuk didalamnya penguatan sumber modal keuangan nasional yang dapat menjamin ketahanan fundamental perekonomian nasional.
Untuk mencapai kesemuanya ini, pemerintah membentuk perusahaan BUMN khusus yang akan menangani proses ekspor dari sumber daya alam strategis. Yang menarik adalah bukan saja BUMN yang dibentuk ini masih baru, tapi juga ditugaskan untuk berfungsi penuh pada 1 Januari 2027.
Atau dengan kata lain harus mampu mentransisikan keseluruhan aktivitas ekonomi dari kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan sumber daya alam strategis.
Tidak terbatas hanya pada kegiatan ekspor semata, tapi implisit didalamnya juga terikut (embedded) aktivitas ekonomi yang menjadi bagian dari ekosistem pemanfaatan ekonomi sumber daya alam strategis.
Tentu saja ini merupakan pekerjaan besar yang berimplikasi besar, sangat mendasar dengan tujuan-tujuan mulia yang hendak dicapai dengan beleid terbaru ini.
Kalau melihat kesungguhan pemerintah dengan beleid -nya ini, bisa dikatakan kebijakan ini diharuskan berhasil, atau dengan kata lain, kebijakan ini bersifat to be or not to be.
Selain manfaat besar yang bisa diperoleh dari penerapan kebijakan berskala besar ini. Ada pula resiko ekonomi besar yang menanti di balik pemberlakuan kebijakan transformatif besar ini. Ringkasnya, salah kelola kebijakan ini akan berdampak pada penurunan kinerja ekonomi sektor ini.
Belum lagi jika kita melihat dampaknya bagi tata ekonomi global. Komoditas strategis yang sedang di tata ulang pemerintah memiliki peran signifikan dalam mata rantai pasok global.
Indonesia adalah produsen utama minyak sawit dunia, 58 % dari total pangsa pasar sawit global. demikian juga dengan sejumlah mineral seperti Nikel dan batubara. Indonesia memasok 67% nikel global dan lebih 50% ekspor batubara global di pasok oleh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum







