Mendesain Pemilu Murah, Demokratis, dan Jurdil

DALAM sistem ketatanegaraan Indonesia, terdapat dua desain terpisah "rezim" kontestasi politik, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan (Pilkada).
Meskipun sama-sama instrumen pemungutan suara langsung oleh rakyat, keduanya memiliki payung hukum dan lingkup obyek yang berbeda. Rezim Pemilu digunakan untuk memilih pejabat publik di tingkat nasional (pusat) hingga daerah.
Obyek yang dipilih ialah Presiden dan wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dasar hukumnya adalah UUD NRI 1945 Pasal 22E dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara, dalam rezim Pemilihan (Pilkada), digunakan khusus untuk memilih pemimpin eksekutif di tingkat daerah, mulai dari Gubernur/Wakil Gubernur hingga Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Dasar hukum yang digunakan ialah UUD NRI 1945 Pasal 18 Ayat (4) dan UU Nomor 1/2015 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Desain dua rezim terpisah ini memiliki implikasi yang sangat luas bagi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia.
Di satu sisi, pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah secara langsung telah mengakselerasi kehidupan politik yang demokratis, partisipatif, sekaligus memperkuat legitimasi kekuasaan politik pejabat politik yang menang dalam kontestasi demokrasi.
Namun, di sisi lain, desain ini berimplikasi munculnya beban finansial kandidat yang tinggi (hight cost politics), instabilitas dan konflik yang tergambar dari pembelahan koalisi partai, kelelahan penyelenggara pemilu, asimetri kebijakan pusat dan daerah, polarisasi pemilih, dan praktik politik uang yang masif.
Dari implikasi di atas, biaya politik yang tinggi kerap menjadi batu sandungan terbesar dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia. Setiap kali pesta demokrasi digelar secara serentak, anggaran negara terkuras hingga puluhan triliun rupiah, belum lagi menghitung modal sosial dan material yang harus dikeluarkan oleh para kandidat.
Di tengah situasi ini, wacana rekonstruksi desain politik demokrasi mengemuka. Ide besarnya adalah desain politik yang berbiaya murah, demokratis, dan tetap mengedapankan kejujuran dan keadilan.
Rezim pemilu tetap dipertahankan sebagai mekanisme perwujudan demokrasi rakyat, sekaligus basis legitimasi kekuasaan bagi pejabat publik penyelenggara negara. Namun, desain demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibuat lebih efisien Gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden, sementara Bupati dan Walikota dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pertanyaannya yang patut untuk diuji ialah apakah model tata kelola pemilu seperti ini mampu menjawab tantangan zaman untuk menciptakan pemilu yang tidak hanya murah, tetapi tetap demokratis serta jujur dan adil (jurdil)?
Rasionalitas Anggaran: Memangkas Ongkos Politik yang Eksorbitan
Urgensi utama dari perubahan desain pemilu ini adalah penghematan anggaran negara (fiscal efficiency). Data dari Kementerian Keuangan dan KPU pada pelaksanaan Pilkada Serentak sebelumnya menunjukkan bahwa anggaran yang dialokasikan dari APBD maupun APBN selalu menembus angka belasan hingga puluhan triliun rupiah hanya untuk logistik, honorarium badan ad hoc, dan pengamanan.
Namun, "ongkos" yang paling merusak sebenarnya adalah high cost politics yang ditanggung kandidat. Berdasarkan riset mendalam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rata-rata biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang calon bupati/walikota untuk menang dalam pilkada langsung berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. Sementara itu, untuk posisi gubernur, angkanya bisa melonjak drastis hingga Rp100 miliar ke atas.
Dana fantastis ini mayoritas habis bukan untuk program, melainkan untuk biaya saksi di ribuan TPS, mahar politik ke partai pengusung, logistik kampanye masif, hingga praktik terlarang money politics (politik uang).
Dengan mengubah mekanisme -gubernur ditunjuk Presiden dan kepala daerah tingkat II dipilih DPRD- negara dapat menghemat anggaran logistik pemilu secara signifikan. Ribuan kotak suara, surat suara, dan honor kelompok penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bisa dipangkas.
Bagi kandidat, kontestasi di ruang sidang DPRD atau jalur evaluasi eksekutif akan menghilangkan kebutuhan mobilisasi massa berskala besar yang selama ini memicu pembengkakan modal.
Sinkronisasi Tata Kelola dan Penguatan Asas Demokratis
Banyak pihak khawatir bahwa penunjukan gubernur oleh presiden dan pemilihan bupati/walikota oleh DPRD akan mencederai hak konstitusional rakyat dan memberangus nilai demokratis. Kekhawatiran ini valid, namun kita perlu melihat struktur ketatanegaraan secara lebih jernih melalui kacamata efektivitas pemerintahan (governance).
Gubernur secara regulatif merupakan Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam praktiknya, ketika gubernur dipilih langsung, sering kali terjadi tumpang tindih ego sektoral dan pembangkangan politik terhadap kebijakan nasional karena sang gubernur merasa memiliki legitimasi rakyat yang sama kuatnya dengan presiden.
Dengan mekanisme penunjukan langsung oleh Presiden, hierarki pembangunan nasional dari pusat ke daerah akan berjalan jauh lebih linear, sinkron, dan bebas dari hambatan politik partisan pascapemilu.
Bagaimana dengan aspek demokratisnya? Demokrasi tidak melulu harus diterjemahkan sebagai pemilihan langsung oleh rakyat (direct democracy). Pemilihan melalui DPRD (indirect democracy) adalah mekanisme yang sepenuhnya sah dan diakui dalam diskursus ilmu politik serta selaras dengan sila keempat Pancasila.
DPRD adalah representasi resmi dari suara rakyat yang dipilih melalui Pemilu Legislatif yang legitimate. Ketika DPRD memilih bupati atau walikota, kedaulatan rakyat tidak hilang; ia dimandatkan kepada wakil-wakil mereka yang duduk di parlemen daerah. Agar proses ini tetap demokratis, kuncinya terletak pada transparansi uji kelayakan (fit and proper test) kandidat di DPRD yang wajib disiarkan secara terbuka agar publik bisa menguji kapasitas calon pemimpinnya.
Memitigasi Polarisasi Fisik dan Mewujudkan Asas Jurdil
Salah satu residu negatif dari pilkada langsung di tingkat akar rumput adalah polarisasi sosial yang tajam dan berkepanjangan. Gesekan horizontal antarpendukung di tingkat kabupaten/kota sering kali berujung pada konflik fisik, perusakan fasilitas publik, dan pembelahan sosial yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pulih.
Dari aspek "Jujur dan Adil" (Jurdil), beralihnya arena kontestasi dari lapangan terbuka ke ruang sidang DPRD justru mempersempit ruang terjadinya kecurangan masif di tingkat bawah, seperti pencurian suara saat rekapitulasi berjenjang, intimidasi pemilih di TPS, atau pemanfaatan bantuan sosial (bansos) oleh petahana untuk meraup suara.
Memang benar ada risiko pergeseran patologi dari "politik uang eceran" (ke masyarakat) menjadi "politik uang grosir" (menyuap fraksi-fraksi di DPRD). Namun, memitigasi dan mengawasi sengketa serta potensi transaksional di lingkup internal DPRD jauh lebih rasional dilakukan oleh penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) dan Bawaslu, ketimbang harus mengawasi jutaan pemilih di ribuan TPS yang tersebar di wilayah geografis Indonesia yang sangat menantang.
Pengetatan regulasi, kewajiban pelaporan dana partai yang rigid, serta pengawasan publik yang ketat terhadap voting di DPRD akan menjadi instrumen utama untuk menjaga marwah "jurdil" tersebut.
Menuju Desain Demokrasi Substansial yang Matang
Mendesain sistem politik demokrasi yang murah, demokratis, dan jurdil bukan berarti kita harus mempertahankan romantisme pemilihan langsung di seluruh tingkatan eksekutif tanpa memedulikan daya dukung fiskal dan stabilitas sosial. Format ini -di mana gubernur ditunjuk sebagai kepanjangan tangan pusat, dan kepala daerah tingkat II dipilih via parlemen lokal- adalah antitesis yang rasional terhadap karut-marut demokrasi biaya tinggi.
Desain ini tidak akan mengurangi kadar demokrasi Indonesia selama fungsi pengawasan publik terhadap DPRD ditingkatkan dan hak-hak sipil warga negara tetap dijamin. Dengan efisiensi anggaran yang didapatkan, negara dapat mengalihkan triliunan rupiah dana pemilu untuk sektor yang jauh lebih krusial: pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar di daerah. Ini adalah langkah berani untuk mentransformasi demokrasi prosedural yang melelahkan menjadi demokrasi substansial yang menyejahterakan.
Agus Widiarto
(Direktur Ekekutif Center for Historical and Policy Studies)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026
- 1020 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!



