AKURAT.CO Bus pariwisata Putera Fajar mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) malam. Sebanyak 11 orang yang merupakan rombongan SMK Lingga Kencana asal Depok dipastikan meninggal dunia.
Berangkat dari insiden itu, banyak pihak mempertanyakan kembali soal kepatuhan uji KIR mengingat bus tersebut digunakan untuk bisnis pelayanan masyarakat umum. Lalu, apakah yang dimaksud dengan uji KIR?
Dilansir dari berbagai sumber, KIR berasal dari bahasa Belanda "KEUR", merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Uji KIR adalah kewajiban dari kendaraan komersial yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan pelayanan angkutan transportasi, karena ini berkaitan dengan keselamatan. Kendaraan yang tidak dalam kondisi baik dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya.
Melakukan uji KIR atau kendaraan bermotor yang layak jalan adalah langkah yang sangat penting dan perlu dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan. Pasalnya, kendaraan yang tidak dalam kondisi baik dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: DPR Minta Kemenhub Sanksi Tegas PO Bus Putera Fajar
Undang-Undang yang mengatur soal KIR mobil adalah Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian.
Surat hasil uji KIR hanya bisa berlaku enam bulan ke depan yang artinya dalam setahun kendaraan perlu uji KIR dua kali. Selama ini, uji KIR kendaraan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan di tingkat Kabupaten/Kota.
Dalam uji KIR Mobil, kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas SPKB untuk memastikan bahwa semua komponen berfungsi dengan baik. Termasuk di antaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, kaca spion, ban, dan masih banyak lagi. Ini membantu mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.
Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:
1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pick up
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







