AKURAT.CO Bus pariwisata Putera Fajar mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) malam. Sebanyak 11 orang yang merupakan rombongan SMK Lingga Kencana asal Depok dipastikan meninggal dunia.
Berangkat dari insiden itu, banyak pihak mempertanyakan kembali soal kepatuhan uji KIR mengingat bus tersebut digunakan untuk bisnis pelayanan masyarakat umum. Lalu, apakah yang dimaksud dengan uji KIR?
Dilansir dari berbagai sumber, KIR berasal dari bahasa Belanda "KEUR", merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Uji KIR adalah kewajiban dari kendaraan komersial yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan pelayanan angkutan transportasi, karena ini berkaitan dengan keselamatan. Kendaraan yang tidak dalam kondisi baik dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya.
Melakukan uji KIR atau kendaraan bermotor yang layak jalan adalah langkah yang sangat penting dan perlu dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan. Pasalnya, kendaraan yang tidak dalam kondisi baik dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: DPR Minta Kemenhub Sanksi Tegas PO Bus Putera Fajar
Undang-Undang yang mengatur soal KIR mobil adalah Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian.
Surat hasil uji KIR hanya bisa berlaku enam bulan ke depan yang artinya dalam setahun kendaraan perlu uji KIR dua kali. Selama ini, uji KIR kendaraan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan di tingkat Kabupaten/Kota.
Dalam uji KIR Mobil, kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas SPKB untuk memastikan bahwa semua komponen berfungsi dengan baik. Termasuk di antaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, kaca spion, ban, dan masih banyak lagi. Ini membantu mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.
Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:
1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pick up
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








