Akurat
Pemprov Sumsel

Mobil Bekas Bisa Diasuransikan? Ini Syarat, Jenis, dan Cara Mengajukannya

Redaksi Akurat | 3 April 2026, 23:51 WIB
Mobil Bekas Bisa Diasuransikan? Ini Syarat, Jenis, dan Cara Mengajukannya
Ilustrasi mobil bekas.

AKURAT.CO Mobil bekas kerap dianggap memiliki risiko lebih tinggi karena faktor usia, riwayat penggunaan, hingga potensi kerusakan yang tidak selalu diketahui secara pasti.

Kondisi ini sering membuat banyak orang bertanya, apakah mobil bekas masih bisa diasuransikan?

Faktanya, mobil bekas tetap bisa diasuransikan. Hampir seluruh perusahaan asuransi menyediakan perlindungan untuk kendaraan bekas, dengan beberapa ketentuan seperti batas usia kendaraan, kondisi fisik, serta kelengkapan dokumen.

Sebelum pengajuan disetujui, biasanya akan dilakukan proses inspeksi atau survei untuk memastikan kondisi kendaraan secara menyeluruh.

Jenis Asuransi untuk Mobil Bekas

Pemilik kendaraan perlu menyesuaikan pilihan asuransi dengan kondisi mobil dan kemampuan finansial. Berikut dua jenis asuransi yang umum digunakan:

1. Asuransi All Risk (Komprehensif)

Asuransi ini menanggung hampir semua jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan hingga kerusakan berat, termasuk kehilangan akibat pencurian.

Jenis ini cocok untuk mobil bekas yang masih relatif muda (sekitar 5–8 tahun) dan memiliki nilai jual tinggi.

2. Asuransi Total Loss Only (TLO)

Asuransi TLO hanya menanggung:

  • Kerusakan berat dengan biaya perbaikan minimal 75% dari harga kendaraan

  • Kehilangan akibat pencurian

Asuransi ini lebih cocok untuk mobil yang usianya lebih tua atau bagi pemilik yang menginginkan premi lebih terjangkau.

Syarat Umum Asuransi Mobil Bekas

Beberapa syarat yang biasanya harus dipenuhi antara lain:

1. Usia Kendaraan

  • All Risk: maksimal sekitar 10 tahun

  • TLO: umumnya hingga 15 tahun (beberapa perusahaan hingga 20 tahun)

2. Kondisi Fisik

Mobil harus dalam kondisi layak jalan dan tidak mengalami kerusakan berat saat diajukan. Modifikasi ekstrem juga bisa menjadi pertimbangan khusus.

Baca Juga: Mengenal Mesin Turbo: Cara Kerja, Perbedaan dengan Mesin Standar, hingga Kelebihannya

3. Dokumen Kendaraan

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP pemilik

  • SIM

  • STNK aktif

  • Bukti pembayaran pajak kendaraan

  • BPKB

  • Formulir pengajuan asuransi

Langkah Mengajukan Asuransi Mobil Bekas

Berikut tahapan umum dalam pengajuan:

1. Bandingkan Perusahaan Asuransi

Lakukan riset dan bandingkan:

  • Premi

  • Cakupan perlindungan (banjir, huru-hara, tanggung jawab pihak ketiga)

  • Jaringan bengkel rekanan

2. Survei Kendaraan

Petugas akan memeriksa kondisi mobil secara menyeluruh. Kerusakan yang ditemukan akan dicatat sebagai kondisi awal dan tidak ditanggung di kemudian hari.

3. Pilih Jenis Polis

Setelah survei, perusahaan akan memberikan opsi polis sesuai kondisi kendaraan dan kebutuhan perlindungan.

4. Lengkapi Dokumen dan Bayar Premi

Setelah semua dokumen lengkap dan premi dibayarkan, polis asuransi akan diterbitkan dan mulai berlaku.

Tips Agar Pengajuan Tidak Ditolak

Agar proses berjalan lancar, perhatikan hal berikut:

  • Pastikan data yang diberikan jujur dan sesuai kondisi kendaraan

  • Hindari manipulasi informasi

  • Lengkapi seluruh dokumen yang diminta

  • Laporkan klaim maksimal 3x24 jam setelah kejadian

Mengasuransikan mobil bekas merupakan langkah penting untuk melindungi aset dari risiko tak terduga.

Meski prosesnya lebih ketat dibanding mobil baru, perlindungan tetap bisa didapat selama syarat terpenuhi.

Dengan memilih jenis asuransi yang tepat serta mengikuti prosedur dengan benar, pengajuan asuransi mobil bekas dapat berjalan lancar dan memberikan rasa aman saat berkendara.

Laporan: Fikhra Azmi/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.