Mobil Bekas Bisa Diasuransikan? Ini Syarat, Jenis, dan Cara Mengajukannya

AKURAT.CO Mobil bekas kerap dianggap memiliki risiko lebih tinggi karena faktor usia, riwayat penggunaan, hingga potensi kerusakan yang tidak selalu diketahui secara pasti.
Kondisi ini sering membuat banyak orang bertanya, apakah mobil bekas masih bisa diasuransikan?
Faktanya, mobil bekas tetap bisa diasuransikan. Hampir seluruh perusahaan asuransi menyediakan perlindungan untuk kendaraan bekas, dengan beberapa ketentuan seperti batas usia kendaraan, kondisi fisik, serta kelengkapan dokumen.
Sebelum pengajuan disetujui, biasanya akan dilakukan proses inspeksi atau survei untuk memastikan kondisi kendaraan secara menyeluruh.
Jenis Asuransi untuk Mobil Bekas
Pemilik kendaraan perlu menyesuaikan pilihan asuransi dengan kondisi mobil dan kemampuan finansial. Berikut dua jenis asuransi yang umum digunakan:
1. Asuransi All Risk (Komprehensif)
Asuransi ini menanggung hampir semua jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan hingga kerusakan berat, termasuk kehilangan akibat pencurian.
Jenis ini cocok untuk mobil bekas yang masih relatif muda (sekitar 5–8 tahun) dan memiliki nilai jual tinggi.
2. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Asuransi TLO hanya menanggung:
Kerusakan berat dengan biaya perbaikan minimal 75% dari harga kendaraan
Kehilangan akibat pencurian
Asuransi ini lebih cocok untuk mobil yang usianya lebih tua atau bagi pemilik yang menginginkan premi lebih terjangkau.
Syarat Umum Asuransi Mobil Bekas
Beberapa syarat yang biasanya harus dipenuhi antara lain:
1. Usia Kendaraan
All Risk: maksimal sekitar 10 tahun
TLO: umumnya hingga 15 tahun (beberapa perusahaan hingga 20 tahun)
2. Kondisi Fisik
Mobil harus dalam kondisi layak jalan dan tidak mengalami kerusakan berat saat diajukan. Modifikasi ekstrem juga bisa menjadi pertimbangan khusus.
Baca Juga: Mengenal Mesin Turbo: Cara Kerja, Perbedaan dengan Mesin Standar, hingga Kelebihannya
3. Dokumen Kendaraan
Dokumen yang perlu disiapkan:
KTP pemilik
SIM
STNK aktif
Bukti pembayaran pajak kendaraan
BPKB
Formulir pengajuan asuransi
Langkah Mengajukan Asuransi Mobil Bekas
Berikut tahapan umum dalam pengajuan:
1. Bandingkan Perusahaan Asuransi
Lakukan riset dan bandingkan:
Premi
Cakupan perlindungan (banjir, huru-hara, tanggung jawab pihak ketiga)
Jaringan bengkel rekanan
2. Survei Kendaraan
Petugas akan memeriksa kondisi mobil secara menyeluruh. Kerusakan yang ditemukan akan dicatat sebagai kondisi awal dan tidak ditanggung di kemudian hari.
3. Pilih Jenis Polis
Setelah survei, perusahaan akan memberikan opsi polis sesuai kondisi kendaraan dan kebutuhan perlindungan.
4. Lengkapi Dokumen dan Bayar Premi
Setelah semua dokumen lengkap dan premi dibayarkan, polis asuransi akan diterbitkan dan mulai berlaku.
Tips Agar Pengajuan Tidak Ditolak
Agar proses berjalan lancar, perhatikan hal berikut:
Pastikan data yang diberikan jujur dan sesuai kondisi kendaraan
Hindari manipulasi informasi
Lengkapi seluruh dokumen yang diminta
Laporkan klaim maksimal 3x24 jam setelah kejadian
Mengasuransikan mobil bekas merupakan langkah penting untuk melindungi aset dari risiko tak terduga.
Meski prosesnya lebih ketat dibanding mobil baru, perlindungan tetap bisa didapat selama syarat terpenuhi.
Dengan memilih jenis asuransi yang tepat serta mengikuti prosedur dengan benar, pengajuan asuransi mobil bekas dapat berjalan lancar dan memberikan rasa aman saat berkendara.
Laporan: Fikhra Azmi/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









