INDEF Usul Zona Emisi Rendah Jadi Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Listrik Perlu Dikaji Matang

AKURAT.CO Penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ) dinilai berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru. Kebijakan ini muncul di tengah pembahasan soal pajak kendaraan listrik di Indonesia.
Selain LEZ, pemerintah juga dinilai bisa mempertimbangkan kebijakan lain untuk menambah penerimaan negara. Beberapa di antaranya ialah cukai emisi dan pajak progresif kendaraan listrik.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, mengatakan penghentian insentif kendaraan listrik harus dikaji matang. Pemerintah perlu menghitung dampaknya terhadap investasi dan adopsi kendaraan listrik.
"Penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia," ujar Andry, saat bincang media yang digelar di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan kajian INDEF GTI, penerapan LEZ di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, diperkirakan berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp383 miliar per tahun. Selain menjadi sumber penerimaan daerah, kebijakan ini juga disebut membantu pengendalian kualitas udara.
"Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain," kata Andry. Ia menilai LEZ tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga terhadap kesehatan dan lingkungan.
Selain LEZ, INDEF GTI juga menilai penerapan cukai emisi dapat menjadi sumber penerimaan negara baru. Potensinya diperkirakan mencapai Rp40 triliun per tahun.
Angka tersebut disebut lebih tinggi dibanding gabungan cukai plastik dan minuman berpemanis. Dana hasil cukai emisi nantinya bisa dibagikan ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil.
Di sisi lain, INDEF mengusulkan pajak kendaraan listrik diterapkan secara progresif berdasarkan kepemilikan kendaraan. Mayoritas kendaraan listrik pada 2025 disebut merupakan kendaraan kedua dengan porsi mencapai 66,2 persen.
Sementara itu, kepemilikan kendaraan listrik pertama hanya mencapai 4 persen. "Kepastian terkait waktu dan perhitungan ini perlu agar tidak membingungkan dunia usaha," ungkap Andry.
Daerah Cari Sumber Penerimaan Baru
Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jimmi Pardede, mengatakan pembahasan mengenai pajak kendaraan listrik masih berlangsung. Menurut dia, pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal akibat berkurangnya transfer anggaran dari pusat.
Karena itu, pemerintah daerah mulai mencari sumber penerimaan baru tanpa menghambat transisi energi. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah penerapan pajak kendaraan listrik secara progresif.
Jimmi menjelaskan pajak progresif dapat diterapkan berdasarkan nilai jual kendaraan. Semakin mahal harga kendaraan listrik, maka besaran pajak yang dikenakan juga dapat meningkat.
"Usulan pajak progresif sangat bagus. Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan," ujar Jimmi.
Pandangan serupa disampaikan Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sunandar. Ia menilai insentif kendaraan listrik tidak bisa diberikan tanpa batas waktu.
Menurut Sunandar, pemerintah perlu mengevaluasi perkembangan industri kendaraan listrik sebelum menentukan kelanjutan insentif. Evaluasi itu mencakup kesiapan pabrik, baterai, infrastruktur, hingga jumlah pengguna kendaraan listrik.
"Berbicara insentif, kita tidak bisa memberikan insentif selamanya. Kita perlu lihat bagaimana perkembangan ekosistem industrinya, pabriknya, baterainya dan jumlah pengguna dan pembelinya," kata Sunandar.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menilai kebijakan pajak kendaraan listrik perlu mempertimbangkan banyak aspek. Mulai dari aspek sosial, hukum, hingga kesiapan institusi pemerintah daerah.
Teguh menjelaskan pemerintah pusat sebelumnya telah meminta pemerintah daerah memberikan insentif kendaraan listrik. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Namun, pelaksanaan teknis kebijakan tetap menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Menurut Teguh, setiap daerah memiliki kondisi fiskal dan kemampuan berbeda dalam penerapannya.
"Daerah memang punya otonomi fiskal dalam operasionalnya," jelas Teguh. Ia menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki ruang dalam menentukan implementasi kebijakan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum








