Akurat Logo

Aturan Impor Mobil Listrik Malaysia Makin Ketat, BYD dan Merek China Terancam Kehilangan Pasar

Winna Wandayani | 3 Juli 2026, 23:19 WIB
Aturan Impor Mobil Listrik Malaysia Makin Ketat, BYD dan Merek China Terancam Kehilangan Pasar
Ilustrasi mobil listrik (Pexels)

AKURAT.CO Pemerintah Malaysia resmi menerapkan aturan baru terkait impor mobil listrik utuh atau Completely Built-Up (CBU) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini dinilai mempersempit peluang produsen mobil listrik asal China, termasuk BYD, untuk menjual produk di negara tersebut.

Dikutip dari Caixin, Jumat (3/7/2026), setiap mobil listrik CBU yang masuk ke Malaysia kini wajib memiliki nilai Cost, Insurance and Freight (CIF) minimal 200.000 ringgit atau sekitar Rp880 jutaan. Selain itu, kendaraan juga harus dibekali motor listrik dengan tenaga sedikitnya 180 kW atau sekitar 241 dk.

Dengan adanya syarat tersebut, harga jual mobil listrik impor diperkirakan akan jauh di atas 200.000 ringgit setelah ditambah pajak, biaya operasional dan margin penjualan. Kondisi ini menjadi tantangan bagi merek China yang selama ini mengandalkan model dengan harga lebih terjangkau.

Data Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ) menunjukkan merek asal China, di luar Proton yang dimiliki Geely, menguasai sekitar 60 persen pasar kendaraan energi baru di Malaysia sepanjang 2025. Namun, sejumlah model populer kini tidak lagi memenuhi syarat untuk diimpor.

BYD, misalnya, memiliki tujuh model yang dipasarkan di Malaysia dan seluruhnya dibanderol mulai di bawah 200.000 ringgit. Beberapa model seperti BYD Dolphin dan varian dasar Atto 3 juga belum memenuhi ketentuan tenaga motor minimum 180 kW.

Aturan baru tersebut juga berdampak pada model lain seperti Zeekr 7X dan Chery Omoda E5 yang saat ini tidak dapat lagi diimpor dalam kondisi CBU. Hal ini membuat pilihan mobil listrik asal China di Malaysia berpotensi semakin terbatas.

Pemerintah Malaysia juga memperketat syarat bagi produsen yang ingin membangun pabrik baru. Proyek yang disetujui setelah 1 September 2025 wajib mengekspor 80 persen produksi serta menyelesaikan proses utama perakitan di dalam negeri.

Laporan tersebut menyebut rencana pembangunan pabrik CKD BYD di Tanjung Malim, Perak, masih mengalami kendala. Sejumlah analis menilai syarat ekspor 80 persen sulit dipenuhi karena BYD telah memiliki kapasitas produksi besar di China, Thailand dan Indonesia.

Di sisi lain, beberapa produsen memilih memanfaatkan fasilitas manufaktur yang sudah ada. Leapmotor mulai merakit model C10 di pabrik Stellantis di Gurun, Kedah, sementara Xpeng memproduksi G6 setir kanan bersama EPMB sehingga tidak terkena kewajiban ekspor 80 persen.

Pemerintah Malaysia menyatakan kebijakan ini bertujuan menarik investasi berkualitas, mendorong alih teknologi dan memperkuat rantai pasok industri otomotif nasional. Hal tersebut juga sejalan dengan upaya memperkuat ekosistem manufaktur lokal seperti yang telah dibangun Proton dan Perodua.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.