Cara Cek PPG Daljab 2024 via SIMPKB, Syarat dan Penjelasan Lengkap

AKURAT.CO PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru.
Tujuannya adalah agar mereka menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Program ini diharapkan dapat menjawab permasalahan pendidikan, seperti kualifikasi di bawah standar dan kurangnya kompetensi pada beberapa guru.
Selain itu, PPG Dalam Jabatan dirancang untuk menghasilkan guru masa depan yang profesional, unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta mampu mengatasi tantangan pendidikan di era revolusi industri 4.0.
Proses seleksi peserta PPG Dalam Jabatan melibatkan beberapa tahapan:
- Pendaftaran Online: Peserta mengisi formulir pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang diminta.
- Seleksi Administratif: Tim seleksi memverifikasi dokumen yang diajukan.
- Uji Kompetensi: Peserta mengikuti uji kompetensi tertulis, termasuk tes pengetahuan umum, tes bidang studi, dan tes potensi akademik.
beberapa syarat umum pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2024:
- Terdaftar di DAPODIK: Pastikan namamu terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang dikelola oleh Kemendikbudristek.
- Terdaftar sebagai Sasaran Peserta Seleksi Administrasi: Kamu harus terdaftar sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan.
- Memiliki Nomor NUPTK: Pastikan kamu memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif.
- Kesehatan Jasmani dan Rohani yang Memadai: Kamu harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai pendidik.
- Usia Maksimal: Usiamu maksimal 58 tahun pada 31 Desember 2024.
- Berkelakuan Baik: Pastikan memiliki catatan perilaku yang baik.
- Motivasi Tinggi: Memiliki motivasi yang tinggi untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Untuk mengecek status PPG Dalam Jabatan 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman SIMPKB dan login menggunakan akun Anda.
- Pilih menu “PPG Dalam Jabatan”.
- Klik “Cek Status Peserta”.
- Masukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Anda.
- Klik “Cari”.
Status kelulusan Anda akan ditampilkan. Semoga informasi ini membantu!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






