Jangan Ketinggalan! Cek PIP Kemendikdasmen 2025 Sekarang Melalui HP, Ini Cara Pencairan Dananya!

AKURAT.CO Cara cek PIP 2025 dapat dilakukan melalui HP, sehingga lebih mudah mengetahui informasi pencairan dana dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Informasi dari situs resmi PIP Dikdasmen, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dalam bentuk uang tunai, untuk kemudahan akses bagi siswa agar bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Sebelum mendapatkan dana PIP, maka siswa perlu cek jadwal dan daftar penerima PIP yang ditujukan khusus untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu atau yang hampir masuk kategori miskin.
Baca Juga: PIP April 2025 Ternyata Cair Tanggal Segini, Cek Status Penerima di Link Mudah Diakses Berikut
PIP menyasar anak-anak usia sekolah, yaitu dari 6 hingga 21 tahun. Oleh karena itu, program ini berfokus untuk memastikan mereka mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dikutip berbagai sumber, Kamis (10/4/2035), berikut jadwal dan cara cek PIP 2025 terbaru yang bisa dilakukan melalui HP.
Jadwal Pencairan DANA PIP 2025
Pencairan dana PIP mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022.
Baca Juga: PIP April 2025 Cair! Ini Cara Cek Penerima PIP via pip.kemdikbud.go.id yang Mudah
Peraturan tersebut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, disebutkan bahwa dana PIP disalurkan dalam tiga tahap setiap tahunnya.
Selain dibagi berdasarkan waktu pencairannya, dana PIP juga ditujukan untuk kelompok penerima yang berbeda di tiap termin.
Sebagai acuan bagi siswa dan para penerima bantuan, berikut ini adalah jadwal pencairan PIP Kemendikdasmen tahun 2025:
1. Termin 1 (Februari–April)
Pada tahap pertama, dana PIP diberikan khusus untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Termin 2 (Mei–September)
Pencairan di tahap kedua ditujukan bagi siswa yang namanya diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau pihak terkait.
Selain itu, mereka juga harus sudah mengaktifkan SK Nominasi, yaitu surat yang menyatakan bahwa siswa tersebut layak menjadi penerima PIP.
3. Termin 3 (Oktober–Desember)
Tahap ketiga menyasar siswa-siswa yang termasuk dalam kriteria penerima pada termin 1 maupun termin 2.
Cara Cek Penerima PIP 2025
Karena pencairan dana PIP direncanakan dilakukan 10 April 2025, para siswa dianjurkan untuk rutin memeriksa apakah mereka termasuk penerima bantuan ini atau tidak.
Pengecekan ini bisa dilakukan langsung melalui HP. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs resmi di https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1.
2. Gulir ke bagian bawah halaman dan cari kolom "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang benar.
4. Isi hasil perhitungan angka yang ditampilkan di layar untuk verifikasi.
5. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
Baca Juga: Cek Status PIP 2025 dengan Mudah Hanya Klik Link Berikut, Periksa Sudah Cair atau Belum?
Jika siswa tersebut terdaftar sebagai penerima PIP, maka akan muncul informasi detail beserta status pencairan dananya.
Namun jika tidak termasuk, sistem akan menampilkan keterangan bahwa data tidak ditemukan dan siswa tersebut bukan penerima PIP.
Cara Mencairkan Dana PIP 2025
Dana PIP langsung masuk ke rekening siswa yang sebelumnya sudah melakukan aktivasi.
Jadi, kamu bisa mengikuti proses pencairannya melalui ATM atau datang langsung ke bank.
Langkah-langkah pencairannya sebagai berikut:
1. Bawa buku tabungan yang sudah aktif ke bank penyalur terdekat.
2. Bank yang melayani pencairan dana PIP antara lain BNI, BSI, dan BRI.
3. Ambil nomor antrean dan minta bantuan teller untuk mencairkan dana dari rekening PIP.
4. Selain melalui teller, penarikan juga bisa dilakukan lewat ATM menggunakan kartu debit.
5. Siswa bisa menarik dana sesuai kebutuhan masing-masing.
Itulah informasi lengkap untuk tahu penerima PIP 2025 hanya melalui HP, dan pantau terus jadwal pencairan dananya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







