Akurat
Pemprov Sumsel

SPMB Jakarta 2025: Jalur Pendaftaran dan Tahapan Seleksi untuk Jenjang SMA/SMK

Rahmat Ghafur | 16 Juni 2025, 12:25 WIB
SPMB Jakarta 2025: Jalur Pendaftaran dan Tahapan Seleksi untuk Jenjang SMA/SMK

AKURAT.CO Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 untuk jenjang SMA/SMK resmi dibuka mulai hari ini, Senin, (16/6/2025).

Terdapat sejumlah jalur pendaftaran SPMB Jakarta 2025 yang dapat diikuti oleh calon peserta didik baru yang disesuaikan dengan persyaratan dan aturan yang berlaku.

Berikut ini adalah jalur pendaftaran dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2025 untuk jenjang SMA/SMK yang dilaksankan secara online.

Baca Juga: Situs spmb.jakarta.go.id Server Down dan Susah Diakses? Klik Alternatif Situs Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 Resmi Ini

Jalur Pendaftaran SPMB Jakarta 2025

SMA

  • Jalur Afirmasi Prioritas Disabilitas: 16 Juni – 18 Juni 2025
  • Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik: 16 Juni – 18 Juni 2025
  • Jalur Mutasi: 16 Juni – 2 Juli 2025

SMK

  • Jalur Afirmasi Prioritas Disabilitas: 16 Juni – 18 Juni 2025
  • Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik: 16 Juni – 18 Juni 2025
  • Jalur Mutasi: 16 Juni – 2 Juli 2025

Cara Pendaftaran SPMB Jakarta Jenjang SMA

1. Pengajuan Akun dan Verifikasi Kartu Keluarga (KK)

Calon peserta didik diharapkan mengakses laman resmi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta melalui tautan https://spmb.jakarta.go.id.

Langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Klik menu “Pengajuan Akun” sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh.
  • Lengkapi formulir pendaftaran secara daring dengan data kependudukan yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Pilih lokasi Satuan Pendidikan yang akan dijadikan tempat verifikasi akun dan dokumen.
  • Unggah hasil pemindaian atau foto dari KK asli.
  • Lampirkan salah satu dokumen identitas peserta didik, antara lain:
  • Halaman depan rapor
  • Surat keterangan aktif sebagai siswa
  • Ijazah
  • Akta kelahiran
  • Apabila peserta didik berada dalam pengasuhan wali, wajib melampirkan Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Putusan Pengadilan.
  • Jika peserta didik diasuh oleh kakek/nenek atau saudara kandung, maka perlu melampirkan KK sebelumnya.
  • Unggah dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua/wali.
  • Cetak tanda bukti pengajuan akun yang memuat Nomor Peserta dan PIN/Token.
  • Tunggu proses verifikasi yang akan dilakukan secara daring oleh tim verifikator.

2. Cara Mengecek Status Pengajuan Akun

Untuk mengetahui status verifikasi pengajuan akun, peserta dapat melakukan langkah berikut:

  • Akses situs https://spmb.jakarta.go.id.
  • Klik menu “Pengajuan Akun”, lalu pilih opsi “Cek Verifikasi Akun”.
  • Masukkan Nomor Peserta dan PIN/Token untuk melihat status ajuan.

3. Aktivasi PIN/Token

Setelah akun terverifikasi, lakukan aktivasi PIN/Token dengan langkah berikut:

  • Buka laman https://spmb.jakarta.go.id.
  • Pilih jalur dan jenjang pendidikan yang dituju.
  • Klik menu “Login/Daftar”, lalu pilih tombol “Aktivasi”.
  • Masukkan Nomor Peserta, kemudian ganti PIN/Token dengan kata sandi (password) pilihan Anda.
  • Proses aktivasi selesai, dan akun siap digunakan untuk memilih sekolah tujuan.

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

  • Akses laman https://spmb.jakarta.go.id.
  • Login menggunakan Nomor Peserta dan kata sandi.
  • Pilih sekolah yang diinginkan sesuai dengan jalur dan jenjang yang tersedia.
  • Cetak tanda bukti pemilihan sekolah sebagai dokumen pendukung.

5. Pemantauan Hasil Seleksi

  • Akses kembali laman https://spmb.jakarta.go.id.
  • Pilih jenjang dan jalur seleksi yang diikuti.
  • Klik menu “Seleksi” untuk melihat hasil pemilihan sekolah.

6. Daftar Ulang Secara Daring

  • Masuk ke laman https://spmb.jakarta.go.id.
  • Login menggunakan Nomor Peserta dan kata sandi.
  • Klik tombol “Daftar Ulang”.
  • Cetak tanda bukti daftar ulang sebagai kelengkapan administrasi.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D