KJP Plus Oktober 2025 Cair, Cek Nominal dan Status Penerima di Sini!

AKURAT.CO Pencairan KJP Plus untuk periode Oktober 2025 biasanya dilakukan pada awal hingga pertengahan bulan. Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan pengumuman resmi, dana KJP Plus diperkirakan cair antara tanggal 5 hingga 10 Oktober.
Penerima KJP Plus dapat memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan akun media sosial terkait untuk konfirmasi tanggal pasti pencairan.
Lebih lanjut, berikut besaran nominal da cara cek status penerima KJP Plus Oktober 2025.
Baca Juga: Kapan Puasa 2026? Cek Kalender Ramadhan Menurut Kemenag dan Muhammadiyah
Besaran Nominal Dana KJP Plus per Jenjang Pendidikan
Besaran KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima, dengan pembagian dana personal dan tambahan SPP khusus bagi siswa sekolah swasta. Berikut estimasi nominal dana KJP Plus Oktober 2026.
-
SD/SDLB Negeri: Rp 250.000 per bulan
-
SD/SDLB Swasta: Rp 130.000 per bulan
-
SMP/MTs Negeri: Rp 300.000 per bulan
-
SMP/MTs Swasta: Rp 170.000 per bulan
-
SMA/SMK/MA Negeri: Rp 350.000 per bulan
-
SMA/SMK/MA Swasta: Rp 240.000 per bulan
-
PKBM: Rp 300.000 per bulan
Jumlah tersebut dapat digunakan sebagian secara tunai dan sisanya untuk kebutuhan non-tunai yang menunjang pendidikan siswa.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Penerima KJP Plus bisa melakukan pengecekan status melalui website resmi KJP Jakarta atau aplikasi JakOne Mobile Bank DKI.
Cukup dengan memasukkan nomor induk siswa (NIS) atau nomor rekening, pengguna dapat melihat apakah dana bantuan sudah masuk.
Pengawasan rutin penting untuk memastikan pencairan berjalan lancar tanpa kendala.
Dengan pencairan KJP Plus Oktober 2026, program ini terus mendukung pendidikan anak-anak kurang mampu di Jakarta agar dapat mengenyam pendidikan tanpa hambatan finansial. Segera cek nominasi dan status secara online untuk memastikan penerimaan bantuan tepat waktu dan maksimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









