Bagaimana Proses Penyidikan Hak Angket DPR Dilakukan? Berikut Penjelasan Lengkapnya

AKURAT.CO Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, hak angket merupakan satu dari tiga hak di bidang pengawasan yang dimiliki DPR.
Dua hak lain adalah hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Mengutip Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, materi atau objek hak angket harus berhubungan dengan temuan pelanggaran terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah yang strategis, penting dan berdampak luas bagi masyarakat.
Bisa dikatakan terjadi pelanggaran bila bertentangan dengan undang-undang.
Syarat Hak Angket
Syarat anggota DPR mengajukan hak angket diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.
Syarat itu yakni hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Lalu, pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Tahapan Hak Angket
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam mengusulkan hak angket ke DPR.
Tahap pertama, usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR. Kemudian, diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
Tahapan kedua, Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.
Tahapan ketiga, Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
Tahapan keempat, bila dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.
Tahapan kelima, DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Marta Anuncita Wea/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








