Bagaimana Proses Penyidikan Hak Angket DPR Dilakukan? Berikut Penjelasan Lengkapnya

AKURAT.CO Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, hak angket merupakan satu dari tiga hak di bidang pengawasan yang dimiliki DPR.
Dua hak lain adalah hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Mengutip Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, materi atau objek hak angket harus berhubungan dengan temuan pelanggaran terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah yang strategis, penting dan berdampak luas bagi masyarakat.
Bisa dikatakan terjadi pelanggaran bila bertentangan dengan undang-undang.
Syarat Hak Angket
Syarat anggota DPR mengajukan hak angket diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.
Syarat itu yakni hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Lalu, pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Tahapan Hak Angket
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam mengusulkan hak angket ke DPR.
Tahap pertama, usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR. Kemudian, diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
Tahapan kedua, Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.
Tahapan ketiga, Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
Tahapan keempat, bila dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.
Tahapan kelima, DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Marta Anuncita Wea/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







