Akurat Logo

Soroti Kesejahteraan Guru, GMNI: Prioritaskan Pendidikan dan Benahi Tata Kelola Dana BOS

Saeful Anwar | 2 Mei 2026, 19:29 WIB
Soroti Kesejahteraan Guru, GMNI: Prioritaskan Pendidikan dan Benahi Tata Kelola Dana BOS
Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bidang Pendidikan, Aditya Pratama Hermon.

AKURAT.CO Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bidang Pendidikan, Aditya Pratama Hermon, menegaskan pentingnya menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama dalam kebijakan nasional, khususnya melalui peningkatan kesejahteraan guru dan perbaikan tata kelola anggaran pendidikan.

Ia menyampaikan, transformasi sumber daya manusia (SDM) yang dicanangkan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan nyata terhadap para tenaga pendidik.

Menurut Aditya, kemampuan negara dalam menjalankan program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya diimbangi dengan komitmen menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru yang telah berlangsung lama.

“Jika negara mampu membiayai program makan bergizi untuk jutaan siswa, maka seharusnya negara juga dapat memastikan para guru hidup layak. Nutrisi siswa dan kesejahteraan guru adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Soroti Nasib Ratusan Ribu Guru Honorer

Aditya mengungkapkan, berdasarkan data per akhir 2025, masih terdapat sekitar 237.196 guru honorer di sekolah negeri yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan status mereka sebelum 2027.

“Ratusan ribu guru ini adalah pengabdi yang masih menunggu kepastian. Mereka membutuhkan status yang jelas melalui skema CPNS atau PPPK agar dapat bekerja dengan tenang dan profesional,” tegasnya.

Ia juga menyoroti rendahnya tingkat kesejahteraan guru honorer saat ini.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik rata-rata hanya menerima penghasilan sekitar Rp1,8 juta hingga Rp2,7 juta per bulan, sementara yang belum tersertifikasi bahkan hanya memperoleh Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

Baca Juga: IWIP Apresiasi 519 Karyawan Terbaik di Hari Buruh 2026, Bukti Komitmen pada Pekerja

Aditya menilai, pemerintah perlu menetapkan standar gaji minimal bagi guru honorer, setidaknya setara upah minimum daerah, serta mempertimbangkan pemberian tunjangan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Kritik Ketimpangan Kebijakan

Lebih lanjut, ia menyinggung adanya pengangkatan tenaga lain dengan status PPPK, seperti tenaga di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, hingga akuntan, sementara guru honorer masih harus melalui proses panjang.

“Kita harus melihat masih banyak guru honorer yang antre bertahun-tahun. Ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan ketimpangan,” ujarnya.

Selain isu kesejahteraan, Aditya juga menyoroti tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai masih rawan penyimpangan.

“Dana BOS tidak boleh lagi menjadi celah praktik korupsi. Setiap rupiah harus benar-benar sampai kepada siswa dan guru,” katanya.

Ia mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan melalui digitalisasi dan transparansi anggaran, sehingga penggunaan dana pendidikan dapat dipantau secara akuntabel.

Empat Rekomendasi Kebijakan

Sebagai langkah konkret, Aditya menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah:

  • Sinkronisasi anggaran pendidikan dengan program nasional, termasuk MBG

  • Perbaikan regulasi untuk menghindari kecemburuan sosial di kalangan tenaga pendidik

  • Percepatan pengangkatan guru honorer menjadi ASN sebelum 2027

  • Audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran pendidikan

“Pendidikan adalah investasi terbesar bangsa. Jika guru sejahtera, regulasi adil, dan anggaran dikelola dengan baik, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 bukan hal yang mustahil,” pungkasnya.

Baca Juga: NASA Ungkap Kota Meksiko Ambles Cepat, Lebih dari 20 Juta Warga Terancam

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.