Akurat Logo

Gaji Guru Sekolah Rakyat 2026 Berapa? Ini Rincian Lengkap dan Tunjangannya

Nurma Nafisa Faradilla | 8 Juni 2026, 11:51 WIB
Gaji Guru Sekolah Rakyat 2026 Berapa? Ini Rincian Lengkap dan Tunjangannya
Ilustrasi guru sekolah rakyat. (OpenAi)

AKURAT.CO Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk bergabung sebagai tenaga pendidik di Sekolah Rakyat. Melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026, tersedia 3.053 formasi guru yang dapat dilamar oleh calon peserta yang memenuhi syarat.

Selain status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), banyak calon pelamar yang penasaran mengenai besaran gaji Guru Sekolah Rakyat 2026. Berapa penghasilan yang akan diterima setiap bulan?

Baca Juga: OJK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pinjol Solusiku

Berikut rincian gaji, tunjangan, hingga persyaratan pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026.

Berapa Gaji Guru Sekolah Rakyat 2026?

Guru yang lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK dengan jabatan fungsional Guru Ahli Pertama. Besaran gaji yang diterima mengacu pada golongan PPPK sesuai kualifikasi pendidikan dan masa kerja golongan (MKG).

Berdasarkan ketentuan terbaru, lulusan S1 atau D4 umumnya ditempatkan pada Golongan IX. Sementara lulusan S2 berada pada Golongan X.

Berikut rinciannya:

1. Guru Sekolah Rakyat Lulusan S1/D4

Pelamar dengan pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV (D4) masuk ke Golongan IX.

Besaran gaji pokok yang diterima berkisar antara:

Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan

Nominal tersebut dapat berbeda tergantung masa kerja dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

2. Guru Sekolah Rakyat Lulusan S2

Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan magister (S2), penempatan umumnya berada pada Golongan X.

Baca Juga: Chemistry Manis Raisa dan Ariel NOAH di Konser Love & Let Go, Manjakan Telinga Penggemar

Gaji pokok yang diterima berkisar:

Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan

Besaran gaji akan disesuaikan dengan masa kerja golongan dan ketentuan pemerintah terkait PPPK.

Tunjangan yang Diterima Guru Sekolah Rakyat

Selain gaji pokok, Guru Sekolah Rakyat yang berstatus PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan sesuai regulasi yang berlaku.

Beberapa tunjangan yang berpotensi diterima antara lain:

  • Tunjangan suami atau istri

  • Tunjangan anak

  • Tunjangan pangan atau beras

  • Tunjangan jabatan fungsional

  • Tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (tukin)

  • Tunjangan daerah khusus atau wilayah terpencil

  • Tunjangan lain sesuai kebijakan instansi

Dengan tambahan berbagai komponen tersebut, total penghasilan yang diterima setiap bulan bisa lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.