Syarat Daftar Ulang SPMB Lampung 2026, Siapkan Ijazah hingga Pas Foto

AKURAT.CO Hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Lampung 2026 untuk jenjang SMA Reguler dan SMK telah diumumkan pada Rabu (24/6/2026). Peserta yang dinyatakan lolos seleksi kini harus segera melakukan daftar ulang agar status penerimaannya tidak dibatalkan.
Selain melakukan lapor diri secara online, calon murid juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen yang akan digunakan dalam proses verifikasi oleh sekolah tujuan. Karena itu, penting bagi peserta dan orang tua untuk mengetahui seluruh persyaratan sebelum batas waktu daftar ulang berakhir.
Baca Juga: Hasil SPMB Lampung 2026 Diumumkan, Berikut Link Resmi Daftar Ulang SMA dan SMK
Jadwal Daftar Ulang SPMB Lampung 2026
Panitia SPMB Lampung menetapkan jadwal daftar ulang berlangsung selama dua hari, yaitu:
Rabu, 24 Juni 2026
Kamis, 25 Juni 2026
Proses daftar ulang dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Peserta yang telah diterima di sekolah tujuan diimbau tidak menunda proses daftar ulang untuk menghindari kendala pada hari terakhir.
Syarat Daftar Ulang SPMB Lampung 2026 untuk Jenjang SMA
Calon murid yang diterima di SMA wajib melakukan lapor diri secara online terlebih dahulu melalui portal resmi SPMB Lampung. Setelah itu, peserta harus datang ke sekolah dengan membawa dokumen yang telah ditentukan.
Berikut berkas yang perlu disiapkan:
Bukti lapor diri yang telah dicetak.
Fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus yang telah dilegalisasi sebanyak dua lembar.
Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) asli dari orang tua atau wali yang telah dibubuhi meterai Rp10.000.
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai ketentuan untuk mempercepat proses verifikasi di sekolah.
Baca Juga: OJK: Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Bisnis Asuransi Properti
Syarat Daftar Ulang SPMB Lampung 2026 untuk Jenjang SMK
Berbeda dengan SMA, peserta yang diterima di SMK cukup melakukan lapor diri secara daring melalui portal resmi SPMB Lampung.
Meski demikian, calon murid tetap disarankan memantau informasi dari sekolah tujuan masing-masing apabila terdapat pemberitahuan tambahan terkait proses administrasi atau verifikasi dokumen.
Cara Lapor Diri SPMB Lampung 2026
Lapor diri menjadi tahap penting yang wajib dilakukan sebelum daftar ulang. Berikut langkah-langkahnya:
Masuk ke portal resmi SPMB Lampung.
Pilih jalur pendaftaran yang digunakan.
Klik menu Lapor Diri.
Masukkan NISN peserta.
Isi kode verifikasi yang terdapat pada bukti pengajuan pendaftaran.
Ketik kode keamanan yang muncul di layar.
Klik Selanjutnya.
Periksa kembali data yang ditampilkan.
Centang pernyataan kesediaan mengikuti seluruh ketentuan SPMB.
Klik Simpan.
Cetak bukti lapor diri untuk disimpan sebagai dokumen resmi.
Khusus peserta SMA, bukti lapor diri tersebut wajib dibawa saat melakukan daftar ulang di sekolah.
Apakah Daftar Ulang SPMB Lampung 2026 Berbayar?
Panitia Pelaksana SPMB Lampung menegaskan bahwa proses daftar ulang tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, peserta maupun orang tua perlu waspada apabila menemukan pihak yang meminta pembayaran dengan mengatasnamakan proses daftar ulang.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Melakukan Daftar Ulang?
Peserta yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
Jika hal itu terjadi, kuota yang kosong akan diberikan kepada calon murid cadangan sesuai hasil pemeringkatan pada sekolah dan jalur pendaftaran yang sama. Karena itu, peserta yang lolos seleksi sebaiknya segera menyelesaikan seluruh tahapan daftar ulang sebelum jadwal berakhir.
Baca Juga: Cek Harga Perak Antam Hari Ini 24 Juni, Turun Drastis Menurut Logam Mulia!
Baca Juga: Program IJD 2025 Rampung, Ribuan Kilometer Jalan Siap Perkuat Konektivitas Daerah
FAQ
Berapa ukuran pas foto untuk daftar ulang SPMB Lampung 2026?
Peserta SMA diminta menyiapkan pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar.
Apakah surat keterangan lulus bisa digunakan untuk daftar ulang?
Bisa. Peserta dapat menggunakan fotokopi surat keterangan lulus yang telah dilegalisasi jika ijazah belum diterbitkan.
Apakah bukti lapor diri harus dicetak?
Ya. Bukti lapor diri wajib dicetak dan dibawa saat daftar ulang, khususnya bagi peserta yang diterima di SMA.
Kapan batas akhir daftar ulang SPMB Lampung 2026?
Daftar ulang berakhir pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Oleh karena itu, peserta disarankan menyelesaikan seluruh proses sebelum batas waktu tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








