Akurat
Pemprov Sumsel

Rapat Paripurna Sahkan RUU PPRT Menjadi Undang-undang

21 April 2026, 16:21 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan pendapat akhir pemerintah terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026). AKURAT.CO/Endra Prakoso
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan pendapat akhir pemerintah terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026). AKURAT.CO/Endra Prakoso
1/10

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan pendapat akhir pemerintah terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026). DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang setelah dilakukan pembahasan sejak dua dekade lalu. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikeldi atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Photo Lainnya