Akurat Logo

Sikapi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Kolaborasi Mahasiswa UNS Gelar Diskusi Terbuka

Atikah Umiyani | 24 Oktober 2023, 14:02 WIB
Sikapi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Kolaborasi Mahasiswa UNS Gelar Diskusi Terbuka

AKURAT.CO Gelombang penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, di beberapa daerah Indonesia atas putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terus bergulir.

Banyak kalangan yang menilai putusan MK tersebut memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Karena itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, FISIP, dan FMIPA Universitas Sebelas Maret (UNS) berkolaborasi menggelar diskusi terbuka berjudul Karpet Merah Putra Mahkota untuk mengurai Kontroversi Putusan MK dalam menentukan Batas Usia Capres-Cawapres di Bento Kopi UNS, Jalan Agung Timur, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Picu Kegaduhan Di Tengah Masyarakat, BEM Nusantara Pertanyakan Fungsi MK Sebagai Penjaga Konstitusi

Presiden BEM Fakultas Hukum UNS Muhammad Fagastya mengatakan, dalam diskusi yang membahas putusan MK tersebut, tidak ada urgensi mengubah undang-undang Pemilu.

"Urgensinya kurang jelas untuk pemohon mengajukan gugatan itu. Jika kalian siapa pun di sana ingin mengajukan gugatan ke MK dan berharap mengubah undang-undang tersebut, sejatinya berdasarkan hukum tata negara, open legal policy dilakukan oleh DPR, bukan MK," ungkapnya.

Pada diskusi itu, Fagastya meyakini bahwa open legal policy yang apabila terdapat kesalahan pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 seyogianya dikembalikan ke DPR selaku pembuat undang-undang, bukan wewenang MK untuk memutuskan.

"MK hanya berhak menguji syarat konstitusional di mana syarat usia bukan perkara konstitusional, karena syarat usia tidak diatur dalam konstitusi," ucapnya.

Menurut Fagastya, ada keganjilan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Dia juga menilai gugatan perkara tentang batas usia capres-cawapres subjektif.

"Yang dipermasalahkan proses pengambilan keputusan dan gugatan pemohon bersifat subjektif," ungkapnya.

Baca Juga: Prabowo Aneh Dengan Gugatan Batas Usia Di MK: Begini Terlalu Tua, Begitu Terlalu Muda

Fagastya menuturkan pergolakan yang terjadi atas dampak putusan ini terus bergulir, apalagi setelah deklarasi bahwa Gibran resmi menjadi cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto. Hal tersebut tentu menimbulkan stigma buruk terhadap pemerintah Jokowi.

"Baru saja diputuskan Gibran jadi cawapres dari Prabowo. Ini menimbulkan stigma negatif dari masyarakat ke pemerintah sekarang," ungkapnya.

Fagastya mengatakan persoalan ini sekaligus menjadi evaluasi besar bagi penegakan hukum di negara ini. Karena itu, elemen mahasiswa terus memantau dampak dari putusan MK tersebut.

"Ini jadi evaluasi besar-besaran. Kami sebagai mahasiswa terus memantau dan menegakkan keadilan," katanya.

Pemateri diskusi sekaligus dosen hukum tata negara UNS Isharyanto membahas substansi dan impak dari putusan MK yang ditengarai menjadi karpet merah untuk Gibran maju sebagai cawapres.

"Mengenai substansi dan impak dari putusan Mahkamah Konstitusi. Pada intinya, membahas putusan mengenai batasan usia capres dan cawapres," katanya.

Menurut Isharyanto, yang menjadi permasalahannya adalah perkara gugatan ini diputuskan pada saat tahapan Pemilu berlangsung.

Karena itu, timbul opini publik yang berprasangka putusan MK tersebut sebagai langkah mendukung dinasti politik dengan memuluskan langkah putra Jokowi dan keponakan Ketua MK Anwar Usman sebagai cawapres.

"Memang persoalannya perkara ini diperiksa dan diputuskan pada saat tahap pemilihan umum berlangsung. Ada opini publik yang memberikan prasangka adanya keberpihakan kepada calon-calon atau aktor tertentu. Itu yang menjadi problem," ungkapnya.

Dalam diskusi tersebut, pemateri lainnya bernama Agus Riewanto menyoroti legal standing, konsistensi putusan dengan sebelumnya, dan open legal policy yang seharusnya bukan kewenangan MK.

Baca Juga: MK Tolak Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres

“Putusan ini tidak sepenuhnya didukung oleh sembilan hakim konstitusi. Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim yang menyetujui, dua hakim yang setuju tetapi dengan alasan berbeda (occurring opinion) yakni pernah menjabat sebagai gubernur, dan empat hakim yang menolak (dissenting opinion),” kata Agus Riewanto selaku pemantik dalam diskusi ini.

Agus Riewanto juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa hakim MK. Hal itu bisa dilihat dengan adanya pelaporan hakim kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Turut diundang juga Almas Tsaqbiru, mahasiswa UNSA, dan Arkaan Wahyu, mahasiswa UNS, yang gugatannya dikabulkan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres pada Senin (23/10/2023). Namun, keduanya tidak hadir dalam diskusi terbuka itu.

Diketahui, antusiasme mahasiswa yang hadir sangat luar biasa dan masyarakat umum yang datang juga banyak yang tidak setuju atas putusan MK ini.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.