KPU: Hasil Pemilu 2024 Akan Langsung Diumumkan Usai Rekapitulasi Penghitungan Suara Selesai

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal mengumumkan hasil Pemilu serentak 2024 setelah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara nasional. Hingga saat ini total yang sudah diselesaikan KPU berjumlah 33 Provinsi.
"Setelah rekap nasional selesai langsung penetapan hasil pemilu 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: KPU Rampungkan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di 31 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul
KPU memiliki tenggat waktu hingga 20 Maret 2024 untuk mengumumkan penetapan hasil Pemilu serentak 2024. Kendati demikian, KPU memastikan bakal mempercepat pengumuman sebelum tanggal 20 Maret.
"Sebagaimana pemilu 2019 itu batas akhir penetapan hasil pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk lima provinsi dapat diselesaikan pada hari ini (Senin, 18/3/2024).
Dari lima provinsi yang belum direkap di tingkat nasional yakni Jawa Barat, Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Maluku.
"Maluku justru sebenarnya sebagian komisionernya sudah ada di Jakarta karena pada saat yang bersamaan tadi siang kami juga melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk sepuluh orang calon anggota KPU Provinsi Maluku," kata Anggota KPU, August Mellaz, di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (17/3/2024) malam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









