Masih di Solo, Gibran Tak Hadir di Sidang PHPU Pilpres Lanjutan di MK

AKURAT.CO Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diperkirakan tidak hadir dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, cawapres Gibran tidak bisa ikut dalam persidangan karena sedang ada kegiatan sebagai Wali Kota Solo. Menurutnya, tidak bagus jika Gibran harus meninggalkan tugasnya.
Baca Juga: Lanjutan Sidang PHPU, Polisi Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
"Sementara masih belum ada kepastian. Sebenarnya ada rencana, tapi sampai detik ini belum ada kepastian. Karena mungkin kesibukan Pak Gibran di Solo, kalau dia datang ke sini meninggalkan tugas mungkin kurang bagus," kata Otto di MK.
Kendati begitu, Otto mengaku dirinya juga ingin Gibran hadir secara langsung dalam sidang lanjutan gugatan PHPU. Apalagi, agenda kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak Termohon yakni KPU, dan pihak Terkait yakni Prabowo-Gibran.
"Tapi sebenarnya kita menginginkan kehadiran beliau memang untuk di sini. Tapi kalau satu orang datang kan tidak bagus, karena kan namanya pasangan calon. Jadi saya kira bisa dimaklumi karena juga menghormati beliau sebagai Wali Kota di sana," ucapnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang gugatan (PHPU) pada Kamis (28/3/2024) siang. Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Mungkin Terjadi, Tergantung Putusan MK
Selain itu, disertakan juga jawaban dari Bawaslu dan pihak Terkait, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui Tim Pembela Prabowo-Gibran.
"Persidangan akan dijadwalkan hari Kamis tanggal 28 Maret 2024," kata Ketua MK Suhartoyo saat sidang perdana PHPU, Rabu (27/3/2024) kemarin.
Adapun, dalam sidang ini Pemohon 1 dan Pemohon 2 akan digabungkan dalam. Pemohon 1 adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sedangkan Pemohon 2 adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







