Bukti Kurang Jelas, MK Diprediksi Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
Dwana Muhfaqdilla | 22 April 2024, 04:00 WIB

AKURAT.CO Menjelang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi (MK) disebut cenderung menolak gugatan pemohon, dibanding menerimanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra, menilai, hal tersebut kemungkinan besar terjadi karena penggugat dari pasangan calon (paslon) 01 dan 03 tidak berhasil membuktikan gugatan tersebut dengan jelas.
“Putusan MK akan cenderung menolak gugatan pemohon. (Pada) jalannya persidangan, pelanggaran Pemilu dan Pilpres memang mengemuka, hanya saja penggugat tidak cukup berhasil membuktikan secara jelas,” kata Dedi saat dihubungi Akurat.co, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga: Yordania vs Indonesia: Menang Besar! Garuda Muda Torehkan Sejarah ke 8 Besar Piala Asia U-23
Dedi menambahkan, pelanggaran yang terjadi memang cukup rumit karena melibatkan kekuasaan. Hanya saja masih dalam rentang normatif dan yang cenderung melanggar hanya pada sisi etis.
Kemudian, dirinya berkeyakinan, MK hanya akan memberikan rekomendasi perbaikan terkait penyelenggaraan atau pelaksanaan Pemilu yang akan datang, sehingga hal ini akan terkesan normatif pula.
“Dengan kondisi itu, Pemilu rasanya tidak akan diulang, juga tidak akan pembahasan diskualifikasi,” jelasnya.
Diketahui, MK akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 03 secara serentak.
“Senin 22 April 2024, 09.00 WIB, Pengucapan Putusan,” tulis jadwal sidang yang ada pada laman resmi MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







