Purnawirawan TNI Desak Lengserkan Wapres Gibran, Boni Hargens: Murni Gerakan Politik yang Sarat Kepentingan 2029

AKURAT.CO Desakan Forum Purnawirawan TNI untuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI murni sebagai gerakan politik.
Pengamat politik Boni Hargens melihat gerakan tersebut sarat akan kepentingan untuk Pilpres 2029.
Di mana, ada kelompok yang sudah melirik posisi Wapres agar bisa mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau kelompok yang mendeklarasikan tuntutan melengserkan Wakil Presiden, saya kira ini jelas murni gerakan politik," ujar Boni, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Video Monolog Tuai Kritikan, Gibran Masih Harus Buktikan Layak Jadi Wapres
Dia menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara konstitusional dalam kontestasi pemilu.
Menurut Boni, tidak mudah dan tidak boleh sembarangan untuk melengserkan salah satunya dari posisi tersebut.
"Tidak mungkin salah satunya diberhentikan di tengah jalan, tanpa melanggar ketentuan impeachment yang diatur di dalam Pasal 7A Undang-Undang 1995," ujarnya.
Boni juga menganggap desakan Forum Purnawirawan TNI sebagai tindakan yang aneh.
Baca Juga: Peneliti BRIN: Pemerintahan Prabowo-Gibran Solid, Monolog Gibran Bukan Masalah
Pasalnya, desakan tersebut muncul tanpa ada ada alasan dan kejadian yang jelas.
"Artinya bahwa tidak ada mendung, tidak ada awan gelap, tiba-tiba hujan lebat terjadi. Itu kan aneh. Ada apa? Kecuali kalau Mas Wapres melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7A di dalam konstitusi misalnya," ujar Boni.
Faktanya, Boni menegaskan bahwa tidak ada masalah yang dilakukan Gibran sebagai Wapres.
Oleh karena itu, dia meyakini bahwa desakan tersebut murni ditunggangi kepentingan politik untuk 2029.
Baca Juga: Video Monolog Wapres Gibran Viral, Cak Imin: Wajar Wapres Bicara seperti Itu
"Artinya bahwa orang-orang yang menuntut Wakil Presiden dilengserkan ini, orang-orang yang punya kepentingan politik dalam rangka 2029," ujarnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi delapan poin tuntutan.
Petisi ditandatangani oleh 103 purnawirawan berpangkat jenderal, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel.
Adapun, poin terakhir dalam tuntutan tersebut mengusulkan MPR RI untuk mengganti Wakil Presiden RI.
Baca Juga: Bertemu Wakil PM Malaysia, Gibran Dorong Kerja Sama Industri Halal hingga Pembangunan Manusia
Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








