Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Dilengserkan, Mengganggu Demokrasi

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dianggap sebagai dwitunggal yang solid dan powerful.
Hal ini menjadi alasan banyak pihak yang mencoba untuk memisahkan Prabowo-Gibran.
Pengamat politik Boni Hargens menjelaskan, upaya pemisahan dapat dilihat dari banyaknya serangan yang ditujukan kepada Gibran, bahkan juga untuk Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Seperti desakan Forum Purnawirawan TNI untuk melengserkan Gibran dari posisi Wapres RI hingga tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi.
"Ada ambisi dari kelompok tertentu untuk menjauhkan Mas Wapres Gibran dari Pak Prabowo karena mereka melihat kekuatan dwitunggal Prabowo-Gibran ini. Ini kekuatan yang solid dan powerful," kata Boni, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Ada Operasi Politik di Balik Serangan ke Jokowi untuk Lemahkan Posisi Gibran
Dia menilai, desakan Forum Purnawirawan TNI adalah upaya murni untuk memecah belah Gibran dengan Prabowo.
Boni meyakini bahwa desakan tersebut ditungganggi segelintir pihak yang punya kepentingan di Pemilu 2029.
"Jadi, upaya memisahkan keduanya itu adalah upaya pecah belah dalam rangka mengganggu stabilitas politik dan merebut peluang kekuasaan di 2029," ujarnya.
Boni melihat keanehan dalam desakan yang muncul tanpa didasari alasan dan kejadian jelas.
Selain itu juga, tidak ada tindakan Gibran yang melanggar ketentuan impeachment dalam Pasal 7A UUD 1945.
Boni mengakui bahwa desakan tersebut adalah kebebasan bersuara yang harus dihargai dalam negara demokrasi.
Namun, di sisi lain, cara-cara semacam itu juga dapat mengganggu jalannya demokrasi.
"Tetapi cara mereka itu preseden yang buruk untuk seluruh rakyat Indonesia dan itu bisa mengganggu demokrasi. Karena bagaimanapun kalau kita tidak menyukai pemimpin yang terpilih dalam pemilu, kita harus lawan di dalam pemilu berikutnya. Bukan dengan cara-cara jalanan," jelasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan pernyataan sikap berisi delapan tuntutan yang ditandatangani 103 purnawirawan berpangkat jenderal, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel.
Poin terakhir dalam tuntutan tersebut mengusulkan MPR RI untuk mengganti Wakil Presiden RI karena putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga: Video Monolog Tuai Kritikan, Gibran Masih Harus Buktikan Layak Jadi Wapres
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








