Persaudaraan 98: Tuntutan Pemberhentian Wakil Presiden Bertentangan dengan UUD 1945

AKURAT.CO DPP Persaudaraan 98 menegaskan, tuntutan pemberhentian Wakil Presiden dalam masa jabatan yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tidak memiliki dasar konstitusional dan bertentangan langsung dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Ketua DPP Persaudaraan 98, Wahab Talaohu, menyampaikan, tidak ada alasan hukum dan konstitusional yang dapat digunakan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden di tengah masa jabatan, terutama jika merujuk pada Pasal 7A UUD 1945.
"Secara substansial, tidak ada dasar konstitusional untuk melakukan suksesi kepemimpinan di tengah jalan. Apalagi pasangan Prabowo-Gibran telah memperoleh legitimasi kuat dari rakyat dengan perolehan suara sebesar 58,59 persen atau lebih dari 96 juta suara pada Pemilu 2024,” ujar Wahab, Minggu (20/4/2025).
Wahab menambahkan, segala bentuk tuntutan pemberhentian Wakil Presiden yang tidak berdasar justru kontraproduktif terhadap agenda nasional, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan upaya memperkuat konsolidasi nasional.
“Yang dibutuhkan bangsa saat ini adalah persatuan dan stabilitas, bukan kegaduhan politik yang menghambat jalannya program strategis pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga: Pengguna WhatsApp Keluhkan Fitur Meta AI, Ada Cara Menghapusnya?
Dalam kesempatan tersebut, Wahab juga mengajak para purnawirawan TNI untuk terus menjadi contoh dan teladan dalam menjaga kedaulatan dan kesatuan bangsa.
“Kami menghargai sepenuhnya kontribusi para Purnawirawan TNI bagi bangsa dan negara. Namun kami berharap, sebagai tokoh bangsa, mereka juga ikut menjunjung tinggi konstitusi dan menghormati kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









