Persaudaraan 98: Tuntutan Pemberhentian Wakil Presiden Bertentangan dengan UUD 1945

AKURAT.CO DPP Persaudaraan 98 menegaskan, tuntutan pemberhentian Wakil Presiden dalam masa jabatan yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tidak memiliki dasar konstitusional dan bertentangan langsung dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Ketua DPP Persaudaraan 98, Wahab Talaohu, menyampaikan, tidak ada alasan hukum dan konstitusional yang dapat digunakan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden di tengah masa jabatan, terutama jika merujuk pada Pasal 7A UUD 1945.
"Secara substansial, tidak ada dasar konstitusional untuk melakukan suksesi kepemimpinan di tengah jalan. Apalagi pasangan Prabowo-Gibran telah memperoleh legitimasi kuat dari rakyat dengan perolehan suara sebesar 58,59 persen atau lebih dari 96 juta suara pada Pemilu 2024,” ujar Wahab, Minggu (20/4/2025).
Wahab menambahkan, segala bentuk tuntutan pemberhentian Wakil Presiden yang tidak berdasar justru kontraproduktif terhadap agenda nasional, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan upaya memperkuat konsolidasi nasional.
“Yang dibutuhkan bangsa saat ini adalah persatuan dan stabilitas, bukan kegaduhan politik yang menghambat jalannya program strategis pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga: Pengguna WhatsApp Keluhkan Fitur Meta AI, Ada Cara Menghapusnya?
Dalam kesempatan tersebut, Wahab juga mengajak para purnawirawan TNI untuk terus menjadi contoh dan teladan dalam menjaga kedaulatan dan kesatuan bangsa.
“Kami menghargai sepenuhnya kontribusi para Purnawirawan TNI bagi bangsa dan negara. Namun kami berharap, sebagai tokoh bangsa, mereka juga ikut menjunjung tinggi konstitusi dan menghormati kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










