Di Sidang Hasil Pileg, PPP Tuding Suara di Jatim Dipindahkan ke Partai Garuda

AKURAT.CO Dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menuding perolehan suara mereka di Jawa Timur (Jatim), dipindahkan ke Partai Garuda.
"Pada daerah pemilihan Jawa Timur 1, 4, 6, 8, konversi parliamentary treshold 4 persen, praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur 1, Jawa Timur 4, Jawa Timur 6, Jawa Timur 8, Provinsi Jawa Timur secara tidak sah kepada Partai Garuda," kata kuasa hukum PPP, di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Kuasa hukum PPP membacakan perolehan suara PPP yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Sehingga terdapat selisih kekurgangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen.
Baca Juga: MK Gelar Sidang 297 Perkara Sengketa Pileg 2024, Paling Banyak Gerindra dan Demokrat
"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi perhitungan termohon dengan versi pemohon, khususnya pada 31 dapil tersebar di 19 provinsi. Bahwa dapil 4 terdapat pemindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Jawa Timur 1, Jawa Timur 4, Jawa Timur 6," bebernya.
Kuasa hukum PPP kemudian mengatakan, perpindahan suara secara tidak sah tersebut berlanjut hingga PPP tidak lolos ambang batas parlemen. Mereka juga mengklaim sudah melaporkan ke Bawaslu Provinsi setempat karena hal tersebut.
"Perpindahan suara pemohon secara tidak sah ke Partai Garuda tersebut terus berlanjut, dan berikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan nomor 360 tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, bahwa atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada dapil tersebut," jelasnya.
"Atas dasar itu, terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengqbulkan," tutup Kuasa Hukum PPP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







