Hasil Rakernas V PDIP Singgung Pemilu 2024 Paling Buruk hingga Putusan MK yang Loloskan Gibran

AKURAT.CO Rangkaian perhelatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah rampung.
Dalam sesi penutupan Rakernas, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, membacakan sejumlah poin sikap PDIP, salah satunya menyinggung bahwa Pemilu 2024 adalah pemilu paling buruk dalam sejarah.
Dikatakan paling buruk karena pelanggaran etika aparatur negara, penyalahgunaan kekuasaan, danlain sebagainya.
Baca Juga: Rakernas V, PDIP Sepakat Minta Megawati Lanjut Jadi Ketum 2025-2030
“Rakeras V Partai menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang paling buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia. Hal ini disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, intervensi aparat penegak hukum, pelanggaran etika, penyalahgunaan sumber daya negara, dan masifnya praktik politik uang (money politics),” kata Puan membacakan, di arena Rakernas V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Minggu (26/5/2024).
“Burukya penelenggaraan pemilu ini juga disebaban oleh ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas V merekomendasikan peningkatan kualitas demokrasi melalui peninjauan kembali sistem Pemilu, konsolidasi demokrasi, pelembagaan partai politik, penguatan pers dan masyarakat sipil, serta mendorong reformasi sistem hukum yang berkeadilan,” sambung Puan.
Lebih lanjut, Puan menyebut Rakeras V PDIP menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan atau autocratic legalism sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran.
Baca Juga: Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa Seluas 98.400 Hektare
Serta pelanggaran konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang telah meloloskan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
“Sedangkan terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, Rakernas V menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






