Hasil Rakernas V PDIP Singgung Pemilu 2024 Paling Buruk hingga Putusan MK yang Loloskan Gibran

AKURAT.CO Rangkaian perhelatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah rampung.
Dalam sesi penutupan Rakernas, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, membacakan sejumlah poin sikap PDIP, salah satunya menyinggung bahwa Pemilu 2024 adalah pemilu paling buruk dalam sejarah.
Dikatakan paling buruk karena pelanggaran etika aparatur negara, penyalahgunaan kekuasaan, danlain sebagainya.
Baca Juga: Rakernas V, PDIP Sepakat Minta Megawati Lanjut Jadi Ketum 2025-2030
“Rakeras V Partai menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang paling buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia. Hal ini disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, intervensi aparat penegak hukum, pelanggaran etika, penyalahgunaan sumber daya negara, dan masifnya praktik politik uang (money politics),” kata Puan membacakan, di arena Rakernas V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Minggu (26/5/2024).
“Burukya penelenggaraan pemilu ini juga disebaban oleh ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas V merekomendasikan peningkatan kualitas demokrasi melalui peninjauan kembali sistem Pemilu, konsolidasi demokrasi, pelembagaan partai politik, penguatan pers dan masyarakat sipil, serta mendorong reformasi sistem hukum yang berkeadilan,” sambung Puan.
Lebih lanjut, Puan menyebut Rakeras V PDIP menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan atau autocratic legalism sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran.
Baca Juga: Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa Seluas 98.400 Hektare
Serta pelanggaran konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang telah meloloskan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
“Sedangkan terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, Rakernas V menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








