Putusan MA soal Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah Membingungkan

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Agung (MA) soal perubahan batas usia calon kepala daerah menjadi perhatian khusus. Sebab, perubahan itu keluar saat tahapan Pilkada 2024 sedang berlangsung.
Sepatutnya, MA tidak mengeluarkan putusan yang bertolak belakang dengan azas keadilan dalam ajang Pilkada serentak 2024. Sehingga, keputusan itu hanya akan menimbulkan persepsi miring terhadap demokrasi bangsa.
"Putusan MA mengejutkan dan membibgungkan. Karena apa yang diatur dalam PKPU subtansinya sudah sesuai dengan UU tidak ada pertentangan," kata Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
"Peraturan dalam UU Pilkada terkait batasan minimal usia bagi calon kepala daerah ini sudah jelas terang benderang," jelasnya.
Baca Juga: Soal Usia Calon Kepala Daerah Boleh di Bawah 30 Tahun, Pengamat: Putusan MA Rasa MK
Dia menilai, jika dalam memutus gugatan batas usia calon kepala daerah MA memandang sebagai suatu masalah dan mengabulkan putusan itu, maka Undang-Undang Pemilu tentang batas usia pencalonan kepala daerah dianggap bermasalah.
"Jika begitu tidak ada kepastian hukum atau bertentangan dengan peraturan di atasnya. Maka pengujiannya bukan merupakan kewenangan MA melainkan otoritas MK," ujarnya.
Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) melakukan perubahan pada syarat umur calon kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Saat ini, orang-orang yang ingin mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tidak perlu berusia 30 tahun, karena syarat umur calon kepala daerah sudah berubah.
Menurut MA, mereka yang baru saja berusia 30 tahun pada saat pelantikan, maka dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Putusan tersebut sudah tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2024, mengenai syarat umur calon kepala daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








