Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pidana Pemilihan pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan adanya pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebutkan, dua bentuk pelanggaran utama terjadi pada hari tersebut.
"Bentuk pelanggaran pertama yang marak ditemukan adalah politik uang," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Menurut Bagja, praktik politik uang ini melanggar ketentuan dalam Pasal 187 A Undang-Undang Pemilihan yang melarang pemberian uang atau materi lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, sebagai imbalan untuk memengaruhi pilihan pemilih.
Baca Juga: Sehat Saat Dakwah Keliling Dunia, Oki Setiana Dewi Konsumsi Propolis Tunjang Kesehatan
"Pemberian uang atau janji untuk memengaruhi pemilih adalah tindakan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi," tegas Bagja.
Selain politik uang, pelanggaran lainnya adalah pencoblosan yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti mencoblos lebih dari sekali atau manipulasi data pemilih.
"Contohnya adalah penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak berhak atau mengarahkan pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Pilkada," jelas Bagja.
Bagja menambahkan, pelaku pelanggaran pidana pemilihan ini diancam dengan pidana penjara antara 36 bulan hingga 72 bulan, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ia juga menegaskan bahwa pidana yang sama berlaku bagi pemilih yang sengaja menerima pemberian atau janji terkait politik uang.
Baca Juga: Masih Pekan Depan, Putusan Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan
"Ini adalah peringatan tegas bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Bagja.
Dengan adanya temuan pelanggaran ini, Bawaslu terus mengawasi jalannya Pilkada untuk memastikan integritas dan keadilan pemilu tetap terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








