KPU Tengah Harmonisasi Putusan MA Soal Batas Usia Cagub Cawagub

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU), tengah meharmonisasikan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, agar dapat dimasukan ke Peraturan KPU (PKPU).
"Sedang kita bahas ya. Iya, kan sedang dibahas dalam hormonisasi dengan pemerintah dalam ini kementerian hukum dan negara," kata Ketua KPU, Hasyim Asyari, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dia pun belum dapat memastikan apakah putusan MA itu akan berlaku di Pilkada 2024, karena belum selesai diharmonisasi.
Baca Juga: DPR Desak KPU Adopsi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
"Ini masih diharmonisasi, belum selesai. Sedang dibahas, karena dalam harmonisasi kan ada pihak KPU, sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi, dan Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian Dalam Negeri, ada Bawaslu, jadi masih dibahas," jelasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi yang dimohonkan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda oleh MK maka batas usia cagub dan cawagub menjadi 30 tahun. Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut," tulis putusan MA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





