Akurat
Pemprov Sumsel

Di Sekolah Hukum PDIP, Mahfud MD Singgung Pemerintahan Otoriter Mulai Terlihat di Indonesia

Paskalis Rubedanto | 14 Juni 2024, 15:31 WIB
Di Sekolah Hukum PDIP, Mahfud MD Singgung Pemerintahan Otoriter Mulai Terlihat di Indonesia

AKURAT.CO Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyinggung ciri pemerintahan yang otoriter mulai terlihat di Indonesia. Salah satunya, berkaca dari tindakan lembaga eksekutif yang mencampuri legislatif dalam membuat aturan.

Contohnya, legislatif terlihat hanya menjadi lembaga rubber stamp atau tukang stempel dari keinginan eksekutif. Lembaga legislatif terlihat hanya sekedar menjadi pengusul undang-undang yang diinginkan rezim.

"Kita jangan teledor bahwa ini, perilaku-perilaku begini sudah muncul. Eksekutifnya intervensionis. Masuk ke sana, masuk ke sana, pakai bansos, pakai apa, pokoknya masuk. Enggak bisa baik-baik, injak kakinya," kata Mahfud dalam Sekolah Hukum yang diikuti oleh seluruh calon anggota DPR RI, DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih 2024 Dapil DKI Jakarta di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: Hadirkan Mahfud MD, PDIP Gelar Sekolah Hukum untuk Caleg Terpilih 2024

Dia mengungkapkan, otoriterianisme di suatu negara akan menghasilkan hukum bersifat ortodoks konservatif. Artinya, pembuatan aturan bersifat sentralistik dan diatur dari pusat.

Selain itu, ortodoks konservatif membuat hukum menjadi semacam pembenaran terhadap keinginan penguasa atau positivistik instrumentalistik.

"Sesuatu yang diinginkan itu dijadikan instrumen pembenar, dipositifkan menjadi hukum positif. Saya ingin umur calon kepala desa sekian. Lho enggak bisa, pak, ya (dipaksa) dipositifkan bagaimana caranya, suruh DPR ubah, suruh KPU, suruh pengadilan, langgar semua prosedur yang tersedia," ujar Mahfud mencontohkan hukum jadi pembenar keinginan.

"Dahulu, tahu, anak seorang lurah ingin punya pabrik mobil, bagaimana? Anda punya uang? Positifkan saja, masukkan di GBHN. Presiden Suharto sebagai mandataris MPR diwajibkan memajukan mobil nasional, membentuk perusahaan mobil nasional agar Indonesia mandiri. Itu perintah dari GBHN, jadi suruh sendiri, suruh perintahkan, sesudah itu diteken perpres-nya, mobil nasional diberikan kepada PT ini dengan bebas pajak lokal dan sekian persen pajak luar, pajak dari bahan-bahan luar, jadi enak dong, pasti untung, maksudnya hanya ada untungnya. Itu namanya positivistik instrumentalistik," bebernya sambil mencontohkan lagi soal hukum jadi pembenar keinginan.

Baca Juga: Mahfud MD Bicara Kasus Vina, Habiburkokhman Respons Pedas: Jangan Banyak Komentar!

Dia mengungkapkan, ciri negara yang demokratis sangat berbeda jauh dengan kekhasan pemerintahan otoriter. Ciri negara demokratis, legislatif menjadi penentu dalam membuat perundang-undangan dengan melibatkan aspirasi rakyat, bukan kehendak elite semata.

"Legislatif menjadi penentu. Legislatif itu menentukan. Bukan menentukan, tetapi diam-diam dicokok. Kamu menentukan, tetapi disuruh menentukan. Ini lho, yang kamu tentukan. Dipesan. Itu tidak demokratis," tuturnya.

Ciri lainnya ialah interpretasi hukum yang dibatasi. Contohnya, dari sisi pemilu diatur sampai hal teknis kampanye.

"Tafsir implementatif-nya dibatasi. Enggak boleh sembarang kamu tafsirkan hukum. Ini undang-undang sudah berbunyi begini, kamu jangan buat tafsir ngawur. Oleh sebab itu, lalu ada cara-cara menafsirkan hukum di dalam ilmu perundang-undangan itu, agar tafsir implementasi hukum itu tidak sewenang-wenang," pungkas Mahfud.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.