DPP PDIP Anggap Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan sebagai Serangan Politik

AKURAT.CO Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, merespons gugatan terkait Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menilai, gugatan tersebut sebagai langkah politik yang berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami melihat ini sebagai upaya politik yang keterlaluan, bukan sebagai langkah hukum murni. Tidak ada kerugian moril maupun materiil yang dialami penggugat,” kata Deddy dalam pernyataannya, Selasa (10/9/2024).
Ia menambahkan bahwa gugatan ini lebih terkesan sebagai bentuk serangan terhadap PDIP.
Baca Juga: PON Aceh-Sumut: Menpora Klaim Venue Siap Digunakan, Atlet Harus Lewati Jalan Becek
Deddy mencurigai keterlibatan pengacara penggugat yang terlihat berafiliasi dengan partai politik tertentu, sehingga aroma politik dalam kasus ini sangat terasa.
Ia menegaskan, proses perpanjangan kepengurusan PDIP telah dikaji dengan cermat berdasarkan aturan partai dan konstitusi, serta telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau logika penggugat diikuti, dampak hukumnya sangat besar. Pada 2019, PDIP mempercepat Kongres untuk menyesuaikan pengurus daerah dan provinsi dengan agenda politik nasional saat itu,” ujarnya.
Deddy juga memperingatkan agar penggugat berhati-hati dan tidak mencari masalah dengan partainya.
Baca Juga: PDIP Bakal Usut Oknum Kader yang Laporkan Megawati ke PTUN
“Logika sesat ini harus dihentikan. Saya sarankan kepada dalang di balik sabotase ini untuk berpikir panjang,” tegasnya.
Gugatan terhadap SK Kemenkumham yang memperpanjang kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 diajukan oleh empat kader PDIP, yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Mereka beralasan, perpanjangan masa bakti tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, yang seharusnya menetapkan masa bakti kepengurusan berakhir pada 9 Agustus 2024.
Tim advokasi penggugat, Victor W Nadapdap, menyatakan bahwa perubahan AD/ART seharusnya dilakukan melalui kongres partai, sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







