DPP PDIP Anggap Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan sebagai Serangan Politik

AKURAT.CO Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, merespons gugatan terkait Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menilai, gugatan tersebut sebagai langkah politik yang berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami melihat ini sebagai upaya politik yang keterlaluan, bukan sebagai langkah hukum murni. Tidak ada kerugian moril maupun materiil yang dialami penggugat,” kata Deddy dalam pernyataannya, Selasa (10/9/2024).
Ia menambahkan bahwa gugatan ini lebih terkesan sebagai bentuk serangan terhadap PDIP.
Baca Juga: PON Aceh-Sumut: Menpora Klaim Venue Siap Digunakan, Atlet Harus Lewati Jalan Becek
Deddy mencurigai keterlibatan pengacara penggugat yang terlihat berafiliasi dengan partai politik tertentu, sehingga aroma politik dalam kasus ini sangat terasa.
Ia menegaskan, proses perpanjangan kepengurusan PDIP telah dikaji dengan cermat berdasarkan aturan partai dan konstitusi, serta telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau logika penggugat diikuti, dampak hukumnya sangat besar. Pada 2019, PDIP mempercepat Kongres untuk menyesuaikan pengurus daerah dan provinsi dengan agenda politik nasional saat itu,” ujarnya.
Deddy juga memperingatkan agar penggugat berhati-hati dan tidak mencari masalah dengan partainya.
Baca Juga: PDIP Bakal Usut Oknum Kader yang Laporkan Megawati ke PTUN
“Logika sesat ini harus dihentikan. Saya sarankan kepada dalang di balik sabotase ini untuk berpikir panjang,” tegasnya.
Gugatan terhadap SK Kemenkumham yang memperpanjang kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 diajukan oleh empat kader PDIP, yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Mereka beralasan, perpanjangan masa bakti tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, yang seharusnya menetapkan masa bakti kepengurusan berakhir pada 9 Agustus 2024.
Tim advokasi penggugat, Victor W Nadapdap, menyatakan bahwa perubahan AD/ART seharusnya dilakukan melalui kongres partai, sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








