Akurat
Pemprov Sumsel

Deklarasi Kampanye Damai, Pramono-Rano Ingin Jadikan Jakarta Teladan bagi Penyelenggaraan Pilkada

Paskalis Rubedanto | 24 September 2024, 20:07 WIB
Deklarasi Kampanye Damai, Pramono-Rano Ingin Jadikan Jakarta Teladan bagi Penyelenggaraan Pilkada

AKURAT.CO Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, menyerukan pilkada damai dan mendorong seluruh pihak untuk memegang komitmen menjadikan Pilkada Jakarta sebagai teladan bagi seluruh penyelenggaraan pilkada se-Indonesia.

"Kita jaga bersama-sama. Kita jadikan Pilkada Jakarta contoh dan teladan bagi seluruh pilkada di Indonesia," ucap Pram dalam pidatonya di acara Kampanye Damai di Kota Tua Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Dia berharap, pilkada kali ini berjalan dengan demokrasi yang menghasilkan pemimpin baik tanpa adanya kampanye yang bersifat entisitas, agama, sara, hoaks, money politics dan sebagainya.

Baca Juga: Pramono Anung-Rano Karno Berkomitmen Jadikan Jakarta 'Menyala' dan Bebas Ribet

"Maka untuk itu mari kita menyambut Jakarta pemilihan gubernur ini dengan riang gembira. Dari Jakarta kita tunjukan kepada seluruh negeri bahwa Jakarta merupakan contoh yang baik bagi demokrasi," tuturnya.

Dia pun membeberkan tiga hal komitmennya bersama Rano Karno, yakni menjaga perdamaian kekeluargaan, kampanye riang gembira, serta bekerja keras untuk memenangkan Pilkada Jakarta 2024.

"Kita akan menegaskan tiga hal. Satu, kita jaga perdamaian dan kekeluargaan. Kedua, kita buat kampanye menjadi riang gembira dan penuh dengan happening, penuh dengan hal yang positif memberikan vibe dan energi yang positif bagi bangsa. Ketiga, mari kita bertarung kerja all out untuk memenangkan pertarungan ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan periode yang telah ditentukan.

Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.