PTUN Tolak Gugatan PDIP Terhadap KPU Terkait Penetapan Hasil Pilpres 2024

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil penetapan Pilpres 2024.
Putusan ini disampaikan melalui sistem elektronik (e-court) dengan perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, Kamis (24/10/2024).
Dalam putusan tersebut, PTUN menyatakan, "Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.
Baca Juga: Nova Arianto: Pemain Kurang Tenang Saat Pegang Bola, Juga Waktu Diserang Lawan
PDIP sebelumnya mengajukan gugatan melalui kuasa hukum mereka, Gayus Lumbuun, yang mendaftarkan gugatan berjenis perbuatan melawan hukum di PTUN.
"Intinya, jenis gugatannya adalah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," jelas Gayus setelah melayangkan gugatan di PTUN, Jakarta Timur, pada Selasa (2/4/2024).
PDIP menggugat KPU karena dinilai telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, meski dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anggota tim hukum PDIP, Erna Ratnaningsih, menambahkan bahwa KPU menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang dianggap sebagai aturan lama, saat menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Baca Juga: KPU DKI Jakarta Pastikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024
Erna mengklaim, "Tindakan KPU melanggar kepastian hukum karena memberlakukan peraturan yang berlaku surut."
KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada 3 November, lebih dari sepekan setelah pendaftaran Gibran, yang dilakukan pada 27 Oktober 2023, selesai.
Menurut PDIP, KPU seharusnya menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat pencalonan capres-cawapres di Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








