Pramono Ngaku Tak Kenal Sosok T, Bandar Judi Online yang Disebut oleh Budi Arie

AKURAT.CO Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, merespons pernyataan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, yang menyebut sosok T dari tim pemenangan Pramono-Rano yang merupakan seorang bandar judi online (judol).
Dia mengaku, tidak kenal dengan orang yang dimaksud oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.
"Saya sama sekali tidak kenal. Saya tidak pernah ketemu," kata dia saat ditemui di Duri Kosambi, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Menyoal adanya somasi ke Ketua Umum Projo itu, Pramono menyerahkan semuanya ke tim pemenangan terkait langkah hukum yang akan diambil. "Itu biarkan tim. Itu urusan tim," lanjutnya.
Baca Juga: Tim Pramono-Rano Somasi Budi Arie Terkait Penyebaran Berita Bohong Soal Mafia Judi Online
Sebelumnya, Budi Arie telah menyebut sosok T, terkait dengan kasus judi online yang sedang menjerat institusi tempat ia pernah bernaung. Sosok T tersebut, dihubungkan olehnya dengan Tim Pemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta sebagai tim konten dan media sosial.
Secara terpisah, Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, mengajukan somasi terbuka terhadap Menteri Koperasi (Menkop) yang juga eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
Somasi ini dilayangkan usai pernyataan Budi Arie yang disampaikan di media massa dan publik, bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano.
Adapun yang menjadi dasar atau dalil pengajuan somasi ini adalah, pemberitaan di beberapa media massa yang sudah dirangkum oleh Tim Pramono-Rano.
"Kami secara tegas menyatakan bahwa informasi dan keterangan yang Saudara sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Bidang Hukum dan AdvokasiTim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi, di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









